Jakarta, beritalima.com| – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tegaskan agar segera mencabut Morotarium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Ini diutarakan saat Focus Group Discussion (FGD) membahas otonomi daerah dan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Jakarta (20/5).
Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas mengatakan, permintaan masyarakat makin meningkat setelah adanya pembentukan DOB di wilayah Papua dengan dasar UU Otonomi Khusus Papua, serta penyesuaian atas UU pembentukan Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pembentukan provinsi baru di Papua dibahas dalam tiga tahun diinisiasi Pemerintah, DPR dengan DPD RI sesuai kewenangannya.
“Menariknya, sekalipun sudah diketahui adanya moratorium Pembentukan DOB, namun gemuruh aspirasi masyarakat dan daerah terus saja masuk ke DPD RI dan saya kira juga di DPR maupun kepada Pemerintah. Data April 2025 menunjukkan, tercatat 341 Usulan DOB Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahkan belakangan muncul usulan Daerah Istimewa,” ujar GKR Hemas.
Senator asal DIY tersebut mengatakan, ada angin segar kembali berhembus di awal 2025, melalui pernyataan Menteri Dalam Negeri seusai rapat di DPR serta pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri pada saat Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, untuk mengkaji kembali Moratorium DOB, serta mempercepat perubahan UU Pemerintahan Daerah.
Menanggapi itu, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumule Tumbo menjelaskan, berdasarkan Asta Cita Presiden Prabowo, Tranformasi Desain Besar Penataan Daerah perlu memperhatikan beberapa hal yaitu Reformulasi Pembentukan DOB, Penataan Struktur Pemerintahan Daerah dan Penguatan Kapasitas Daerah, Pengembangan indikator kinerja daerah yang selaras dengan delapan cita-cita dan Penguatan inovasi daerah untuk mendukung transformasi digital.
“Saat ini sudah masuk proses Finalisasi RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah menyesuaikan keputusan dan kebijakan politik Pemerintah dalam kebijakan moratorium pemekaran daerah,” papar Sumule.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyatakan, moratorium oleh pemerintah bukan jawaban atas pemekaran daerah tapi pembiaran DOB yang terus masuk hingga saat ini mencapai 343 usulan DOB. Menurutnya Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan tersebut dapat jadi pedoman dalam menilai secara objektif, terbuka dan akuntabel terhadap setiap usulan DOB.
Jadi, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Abdul Kholik menggagas adanya UU Omnibus Otonomi Daerah. Menurutnya, ini bisa menjadi terobosan dalam menyelesaikan permasalahan DOB. “Pemerintah perlu membentuk Kementerian Koordinator Otonomi Daerah (Menko Otda), agar fokus dan terkoordinasi dengan baik antar Kementerian dalam supporting Otonomi Daerah,” sarannya.
Selanjutnya, GKR Hemas melihat bahwa ada pandangan-pandangan yang berkembang di daerah menekankan makin terasa mendesak penataan ulang sistem Otonomi Daerah. Perlu dirumuskan bentuk DOB yang lebih adaptif menjawab tantangan baru untuk memperkuat NKRI menuju Indonesia Emas 2045.
Jurnalis: Rendy/Abri







