DPD RI: Tunda Pemindahan Ibu Kota, Gunakan Dana Untuk Penanganan Covid-19

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Komite IV DPD RI meminta Pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak lagi menambah utang luar negeri untuk pembiayaan penanganan pandemi Covid-19 yang dianggarkan Rp 405,1 triliun.

Anggaran penanganan pandemi Covid-19 sebesar itu harus berasal dari pembiayaan dalam negeri dengan tidak mengambil opsi pinjaman luar negeri atau pendanaan yang berasal dari lembaga donor. Karena itu, harus dipertimbangkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Passer Utara dan Kutai Timur. Dana yang sudah dialokasikan digunakan untuk menangani dampak Pandemi Covid-19.

Siaran pers Komite IV DPD RI yang diterima awak media, Jumat (3/4) juga meminta Menteri Keuangan (Menkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan para pemangku kebijakan terkait agar menggunakan kewenangan yang diberikan Perpu No: 1/2020 secara baik, bertanggung jawab, pengelolaan transparan dan akuntabel.

Atas terbitnya Perpu itu, Komite IV DPD RI minta Pemerintah melaksanakan Perpu digunakan untuk penanganan keadaan darurat pandemi Covid-19. Jika masa darurat telah selesai, DPD RI meminta agar Perpu tidak disahkan DPR dan Pemerintah mencabutnya.

Terkait belanja untuk jaring pengaman sosial (social safety net), Komite IV DPD RI meminta Pemerintah Pusat memberikan kewenangan swakelola kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintahan Desa dan Kelurahan. Belanja itu sebaiknya dalam bentuk Dana Hibah ke daerah dan diutamakan pada daerah yang terdampak pandemi Covid-19.

Yang berkaitan dengan stimulus kredit, Komite IV meminta Pemerintah fokus kepada Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan model Kredit Usaha Rakyat (KUR). Terkait rencana memberikan bantuan sosial hingga Rp 5 juta kepada para pekerja formal, informal, maupun pelaku UMKM sebagai akibat dampak pandemi Covid-19 agar benar-benar direalisasikan Pemerintah.

Kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Komite IV juga meminta agar mengarahkan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) kepada UMKM binaan untuk membantu pencegahan, penanganan pandemi Covid-19 di daerah, misalnya mendorong percepatan produksi Alat Pelindung Diri (APD) buat tenaga medis.

Selain itu, Pemerintah agar relaksasi Pajak Penghasilan baik pekerja industri manufaktur (penghapusan PPh 21 enam bulan) atau pajak badan untuk industri manufaktur (pembebasan PPh Impor 22 dan diskon PPh 25 sebesar 30 persen) dapat diperluas.

Permintaan Komite IV DPD tersebut disebabkan perlambatan ekonomi saat ini tidak hanya dirasakan sektor industri manufaktur, tetapi juga sektor lain yang terkena dampak paling parah, seperti ransportasi dan pariwisata.

Walau begitu, Komite IV DPD RI mengapresiasi Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) yang mengeluarkan Surat Edaran tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), sehingga dana desa dapat digunakan untuk pencegahan dan mengantisipasi dampak pandemi Covid-19.

Untuk itu, Komite IV DPD RI bakal melakukan pengawasan implementasi regulasi dan langkah-langkah kebijakan Pemerintah dalam mengatasi dampak ekonomi yang diakibatkan pandemi Covid-19 di daerah. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait