DPD RI: UU Pelayaran Belum Optimal Dorong Transportasi Laut Bersaing

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Komite II DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Pelindo II, Pelni, ASDP Indonesia Ferry, Indonesian National Shipowners Association (INSA) dan Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNII) di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3).

RDPU untuk mendapatkan masukan mengenai penyusunan RUU perubahan atas UU No. 17/2008 tentang Pelayaran. Penyusunan RUU Perubahan tersebut bertujuan agar bidang pelayaran di Indonesia mampu mewujudkan aktivitas pelayaran yang dapat bermanfaat bagi daerah.

Ketua Komite II DPD RI, Aji Muhammad Mirza Wardana mengatakan, perubahan atas UU No. 17/2018 dilakukan karena UU Pelayaran yang ada belum optimal mendorong transportasi laut di Indonesia bersaing dengan negara-negara lain.

Bahkan kondisi pelayaran di Indonesia masih kurang dari segi standar internasional. “Masih banyak yang harus diperbaiki. Dari hasil riset dan studi keamanan maritim 2017 tentang isu keselamatan maritim, Indonesia termasuk negara yang sistem penyelenggaraan pelayarannya relatif buruk, karena tingginya kecelakaan laut secara nasional.”

RUU perubahan atas UU No. 17/2018 ini bertujuan untuk memperbaiki beberapa kelemahan dalam pelayaran di Indonesia seperti kelemahan yang terjadi dalam manajemen keselamatan dan keamanan maritim.

Perubahan atas UU itumenekankan pada aspek keselamatan bagi pengguna transportasi laut. Dimana faktor keselamatan tersebut akan diikuti oleh aspek biaya yang terjangkau, kecepatan dan ketepatan waktu, serta aspek kenyamanan.

Juga menemukan adanya tumpang tindih kewenangan antar instansi penegak hukum di laut yang sampai saat ini masih menjadi masalah karena ego sektoral masing-masing instansi. Hal tersebut berdampak terhadap kondisi pelayaran di Indonesia yang kurang maksimal.

Ketua Umum INSA, Carmelita Hartoto menjelaskan, implementasi UU No. 17/2018 masih kurang dari ideal. UU itu belum memberikan jaminan yang pasti bagi pelaku transportasi laut di Indonesia.

“UU ini masih memerlukan implementasi yang maksimal. Jika bicara soal keselamatan, kita memang harus memperkuat itu di daerah. Dan. kita belum menjalankan semaksimal mungkin atas undang-undang ini,” tukas Carmelita.

Direktur IPC, Dani Rusly mengatakan, saat ini industri pelayaran dan transportasi laut sangat membutuhkan pembangunan infrastruktur untuk mendukung transportasi laut, salah satunya membangun perekonomian dan menciptakan keamanan dan keselamatan. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *