SURABAYA – beritalima.com, Dewan Perwakilan (DPM) Fakultas Hukum Untag Surabaya telah menggelar seminar yang membahas Partisipasi Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024 di Auditoruim Gedung R. Ing Soekonjono Untag Surabaya. Kamis (24/10/2024).
Seminar itu diselenggarakan dengan tujuan menganalisa dan memahami bagaimana kesiapan dan peran KPU serta Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024.
Acara itu dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H dengan Opening Speach. Dilanjutkan dengan sambutan dari Kaprodi S1 Ilmu Hukum FH Untag Surabaya Wiwik Afifah S.Pi., S.H., M.H.,dan dari Ketua DPM FH Untag serta Ketua Pelaksana Seminar.
Dalam seminar itu DPM Fakultas Hukum Untag Surabaya, menghadirkan 3 Pemateri yakni, Habib M. Rohan, ketua divisi hukum dan pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur. Eka Rahmawati, S. Sos., C.Med, koordinator divisi pencegahan dan Parmas Bawaslu Provinsi Jawa Timur serta Baharuddin Riqiey, S.H. Salah satu partisipan pemilih muda dalam Pilkada 2024 yang merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum Untag Surabaya dan saat ini menempuh S2 ilmu hukum (pemerintahan) Unair.
Habib M. Rohan dalam pemaparan materi pertamanya mengenai “Kesiapan KPU Dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024” berpesan Partisipasi dalam Pilkada tidak hanya semata-mata dengan datang ke TPS untuk memilih. Tetapi sebagai masyarakat dan khususnya mahasiswa sebagai agent of change kita memiliki tanggung jawab mengenai pengelolaan demokrasi di Republik Indonesia dengan menggunakan hak pilih.
Sedangkan Eka Rahmawati, S. Sos., C.Med yang ditunjuk memberikan pemaparan materi kedua dengan tema materi “Peran Bawaslu Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024” memaparkan bahwasannya dalam penyelenggaraan pemilihan umum Bawaslu memangku kepentingan sebagai pengawas dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Eka Rahmawati juga menyebutkan bahwa masyarakat merupakan instrumen yang paling memiliki kepentingan dalam penyelengaraan pilkada. Oleh karena itu, selain dibutuhkan partisipasinya dalam menggunakan hak suara, Masyarakat juga dapat berperan dalam pengawasan dan penegakan hukum bila terjadi pelanggaran dalam pemilihan umum.
Mengakhiri penyampaian materinya, Eka Rahmawati menegaskan bahwa hal yang dapat menjadi urgensi dalam pemilihan umum adalah politik uang, sebab politik uang adalah hal yang dapat merusak demokrasi.
Sementara itu Baharuddin Riqiey, S.H. melanjutkan pemaparan materi yang terakhir yang membahas mengenai “Partisipasi Pemilih Muda Dalam Pilkada 2024” menjelaskan partisipan muda dalam pilkada 2024 selain menggunakan hak suara juga dapat berkontribusi dalam beberapa hal.
Dalam hal litigasi, partisipan muda dapat mengajukan Judicial Review kepada MK atau MA. Dalam hal non litigasi, partisipan muda dapat berpartisipasi menjadi panitia penyelenggara pemilihan umum dan dalam hal teknis, partisipan muda wajib menolak adanya politik uang serta menggunakan hak suara dengan baik dan tolak Golput. (Han)