DPM-PD Halsel Hambat Pencairan ADD

  • Whatsapp

LABUHA, beritalima.com – Sikap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, “Bustamin Soleman”, yang menghabat proses Pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 tidak patut ditiru. ‎

Atas tindakannya tersebut,  akhirnya mempersulit 249 Kepala Desa (Kades) dalam kinerja di desa masing – masing. Padahal sudah bisa dicairkan anggaran Desa. Namun,  Kadis DPM-PD meminta agar Dinas Pengelolan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)  Halsel untuk tidak memproses pencairan ADD dan jika dicairkan harus melalui intruksi dari Bustamin (Kadis DPM-PD) melalui SMS.

Seperti yang diakui Kades Mandaong, Zulkifli Robo, kepada wartawan Minggu (21/5/2016), mengaku, pihaknya harus menunggu berminggu-minggu lamanya di DPPKAD untuk pencarian, sebab dihambat oleh Kadis Bustamin.

“Saya sudah 2 (dua) minggu, bolak balik dinas Keuangan tapi pengakuan belum dicairkan sebab menunggu arahan Kadis Bustamin ke dinas Keuangan untuk diproses,”ungkapnya.

Lanjut Zulkiflu, terhambatnya proses pencarian maka berpengauruh pada kinerjanya.

“Semua Kades mengeluhkan hal yang sama, atas proses pembuatan cara pencairan seperti ini, sebab menghambat kinerja desa, program banyak yang meleset dari target waktu, hanya karena pencairan terhambat,”bebernya.

Ia berharap, ada perubahan kedepannya, sebab menurutnya pihak DPKAD juga harus profesional, bukan malah mengikuti tindakan sang kadis Bustamin.

“Proses seperti ini, kan tidak tercantum dalam aturan, kenapa dilegalkan, jika seperti ini terus jangan salahkan kami jika program kami juga terhambat,”kesalnya.

Sementara itu, Kadis Bustamin hingga berita ini terbit tak bisa di temui d ruang kerjanya maupun via telepon genggamnya. (echa/ssd)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *