GRESIK,beritalima.com- Setelah Wakil ketua DPRD Gresik Nur Qolib menyatakan kelayakan Gresik menjadi destinasi wisata. Kini giliran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Tursilo Hariogi juga punya pandangan yang sama.
Bahkan Ia menyebutkan lebih spesifik, jika Kabupaten Gresik punya tiga potensi wisata untuk dikembangkan yakni wisata alam, wisata Agro serta wisata sejarah. Namun Ia memberi porsi khusus pada potensi wisata alam, dimana di Kabupaten Gresik punya potensi wisata alam cukup besar untuk dikembangkan seperti beberapa pantai yang ada dikawasan Utara Gresik
“ Khusus untuk wisata alam, di Gresik ini sangat potensial untuk dikembangkan” ungkapnya saat ditemui diruangannya.(26/4/18)
Lebih lanjut,untuk memanfaatkan itu, pihaknya sudah mendisain dan menjalankan pilot projek Desa wisata, diantaranya, wisata alam berada di Pangkah Wetan. wisata Agro yang saat ini dikembangkan di Desa Gosari, Banyu Urip dan Kebon Agung, Sedang wisata sejarah rencananya akan dikembangkan di beberapa Desa di Kecamatan Ujung Pangkah yang terdapat peninggalan peradaban masa lalu.
Meski demikian Ia memberi catatan, yakni sebelum membangun wisata Desa, terlebih dahulu Pemerintah Desa (Pemdes) harus punya sumber pendapatan Desa melalui Bumdes.Dengan pendapatan yang diperoleh dari Bumdes itulah kemudian digunakan untuk membangun wisata Desa. Sehingga Desa tidak tergantung pada dana dari pusat (DD) maupun Kabupaten(ADD) yang kebijakannya sewaktu-waktu berubah.
“Jangan ke Desa Wisata dulu, pola pikirnya adalah Desa itu sekarang harus dimulai pada pertanyaan, bagaimana kalau ternyata suatu saat DD dan ADD itu berhenti karena ini kebijakan politik. Untuk itu yang harus kuat pendapatan asli Desanya. Untuk pendapatan asli Desa ini sudah ada wadah namanya Badan Usaha Milik Desa.Pendapatan Bumdes itu nantinya memperkuat pembangunan wisata Desa,” katanya.
Untuk menjalankan program tersebut, Ia mengaku sudah merancang tahapan-tahapan terutama dari aspek infrastruktur jalan serta menjalin komunikasi dengan pihak Desa untuk melihat kendala yang dihadapi masing-masing Desa yang tentu berbeda-beda. Selain itu,menurutnya aspek yang menunjang adalah adanya Peraturan Bupati (Perbup) tentang pariwisata dimana nantinya akan bisa mengakomodasi kebutuhan apa saja di Desa tersebut. “Nanti kebutuhan dapat teridentifikasi di Perbup Desa,”tambahnya.
Tursilo membayangkan jika setiap Desa di Kabupaten Gresik memanfaatkan potensi Desanya melalui Bumdes,(Wisata Desa, Jasa, Kerajinan) akan sangat bisa memberdayakan ekonomi masyarakat terutama bertumbuhnya Usaha Kecil Menengah (UKM) sehingga otomatis perekonomian Desa menggeliat.
Sementara terkait wewenang Kabupaten dalam pengembangan wisata Desa, Tursilo menjelaskan, ada undang-undang Desa nomor 6/2016, dengan berdasarkan asas rekognisi dan subsidiaritas yakni Pemdes Dan Pemkab bisa bersinergi terutama dalam asas Subsidiaritas. dimana Pemkab bisa membiayai anggaran pembangunan wisata Desa dengan sistem kerjasama. Untuk itu pihaknya mengaku siap jika Pemkab dibutuhkan Pemdes terkait pembangunan wisata Desa. ” Pihak Desa tidak mampu membesarkan dirinya sendiri, harus bekerjasama dengan Pemda, harus ngrangkul Pemda, pasti cepet (Berhasil red-), “pungkasnya.(Ron)