KUPANG, beritalima.com — Para pelaku usaha di Kota Kupang diharapkan dapat memenuhi kewajibannya untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tepat waktu sesuai periode pelaporan per triwulan dalam tahun berjalan.
Demikian imbauan Kepala DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, S.STP., M.M., saat membuka rangkaian Bimtek LKPM Online dan Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) pada Selasa (19/11) lalu.
LKPM sebagai bentuk Kepatuhan Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha. “Tiap Pelaku Usaha baik skala kecil, menengah dan besar berkewajiban melaporkan realisasi investasi penanaman modalnya melalui LKPM. Strategi yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini DPMPTSP Kota Kupang dalam pencapaian nilai realisasi investasi yaitu melalui pengawasan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan dari hasil pengawasan, serta pembinaan melalui pendampingan penyusunan LKPM dan Bimtek LKPM online,” jelas Otta.
Dengan Bimtek LKPM Online yang diselenggarakan sebanyak tiga periode pelaporan di tahun 2024 ini, diharapkan dapat membantu para pelaku usaha Non UMK di Kota Kupang dalam memahami kewajiban yang harus mereka patuhi untuk melaporkan LKPM secara tertib setiap periodenya.
Tujuannya agar Pemerintah Kota Kupang dapat menggenjot ketercapaian target realisasi investasi penanaman modal yang telah ditetapkan.
Sementara itu Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) dan Pengawasan Perizinan Berusaha berbasis Risiko (OSS RBA) yang berlangsung Kamis (21/11).
Wildrian Otta menjelaskan, melalui OSS, Pemilik Usaha dapat mengurus seluruh perizinan secara online. Dengan melakukan registrasi di OSS pemilik Usaha juga dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi langkah awal untuk mempercepat proses perizinan berusaha.
“Karenanya, wajib untuk Pemilik Usaha mendaftarkan usahanya melalui Sistem OSS untuk mendapatkan NIB. Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha diharuskan log in pada sistem OSS, mengisi data-data yang diperlukan, dan yang paling penting, pastikan untuk mengisi informasi bidang usaha sesuai KBLI yang dimaksudkan,” kata Andre Otta.
Lebih lanjut dia menjelaskan, adanya sistem OSS dan NIB dapat membantu proses perizinan berusaha menjadi lebih mudah dan cepat. Dan dengan adanya bimtek hari ini.
Kegiatan OSS RBA diikuti 30 Pelaku Usaha yang bisa langsung membawa pulang NIB masing-masing dan melengkapi data NIB mereka sendiri melalui handphone masing-masing.
Sebagai informasi, LKPM wajib disampaikan secara online melalui https://oss.go.id/ pada menu Pelaporan LKPM. Frekuensi penyampaian LKPM tergantung pada skala usaha, yaitu bagi Pelaku usaha kecil setiap 6 bulan dalam 1 tahun dan bagi Pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan) pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 di tiap periodenya.
Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. Yang di kirim melalui email perusahaan.
LKPM merupakan salah satu alat pengendalian penanaman modal oleh pemerintah.
Pengendalian ini bertujuan untuk: Memantau pelaksanaan penanaman modal, Membina pelaku usaha, Mengawasi pelaksanaan penanaman modal. ***