SURABAYA, beritalima.com-
Satu DPO (Daftar pencarian orang) perampokan pegawai Pajak Pemkot Surabaya pada tahun 2013 yang lalu berhasil dibekuk Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya pada, Selasa (30/5/2017).
Tersangka DPO itu bernama, Sulaiman (43) warga asal Paka’an Dajah, Kecamatan Gatis, Bangkalan ini diringkus di rumahnya. Saat itu Sulaiman bersama dua rekannya yang lebih dulu dibekuk yakni Rois dan Agus Susanto. Sedangkan pelaku lainnya masih buron (DPO).
Mereka berkelompok merampok uang gaji karyawan Rp 380 juta milik pegawai Pajak.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, Tim Anti Bandit menangkap tersangka Sulaiman setelah menapat informasi jika dia sedang berada di rumahnya, setelah bertahun-tahun melarikan diri usai beraksi.
“Kami berhasil menangkap satu pelaku perampokan dan kini sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Shinto di Mapolretabes Surabaya, Rabu (31/5/2017).
Sulaiman ini, lanjut Perwira asal Medan ini merupakan satu dari enam anggota kelompok yang dipimpin Mat Tunggal. Saat itu kelompok ini merampok pegawai pajak Pemkot Surabaya yang baru saja mengambil uang Rp 380 juta, dan begitu masuk halaman kantor UPTD Pajak 7 di komplek Perumahan Jemursari Surabaya, Sulaiman bersama kelompoknya langsung merampas tas berisi uang tunai itu.
Dalam aksinya, Sulaiman memiliki peran sebagai joki motor kelompok ini. Dalam setiap beraksi, kelompok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam untuk mengancam korban.
Dari pemeriksaan terhadap Sulaiman, petugas akhirnya mendapat keterangan jika kelompok Sulaiman ini tidak hanya merampok uang milik pegawai pajak senilai Rp 380 juta. Kelompoknya juga pernah membobol rumah mewah di Perumahan Dukuh Kupang Timur yang saat itu dalam keadaan kosong.
“Dirumah kosong itu Sulaiman ikut mencuri dan mendapat uang Rp 113 juta,” jelas Shinto.
Dari tersangka Sulaiman ini, petugas mengamankan barang bukti motor Yamaha Mio GT Nopol M 4422 MU dan sebuah STNK.
Tersangka Sulaiman juga akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekrasan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Reporter: Eko