Lampung Utara Beritalima.com
Hari Rabu tanggal 13 Mei 2020, sekira pukul 17.30 Wib, Team Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Abung Selatan berhasil menangkap satu orang tersangka Curas an.Badrun bin Baweh (28) yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Laporan Polisi :
Nomor : LP/144/ IX / 2018/ Polda Lpg/ Spk Res LU/ Sek Absel Tanggal 10 September 2018.
Rabu (13/5/2020).
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono SIK.MSi yang di wakili Kasat Reskrim AKP M Hendrik Apriliyanto S.IK menyampaikan,
Penangkapan Tersangka Badrun bin Baweh (28) warga desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua orang tersangka sebelumnya “Risal dan Sahrial” (menjalani hukuman), kejadian Curas di jalan umum dusun Sidokerto belakang rumah makan Taruko II Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan, Hari Senin Tanggal 10 September 2018 Sekira Pukul 11.30 Wib Silam.
Di terangkan kembali oleh Kasat reskrim AKP Hendrik kronologi kejadian, saat itu hari Senin Tanggal 10 September 2018 Pukul 11.30 Wib korban Widia Dwi Palupi (17) warga desa Ratu Abung tersebut melintas di tkp mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 No.Pol BE 3847 KK, tiba tiba dihadang oleh pelaku Badrun bersama ke 2 orang temanya menggunakan senjata tajam jenis arit dan sepotong kayu, korban sempat membuang kunci motornya dengan maksud agar spd motornya tidak di bawa, NamunTersangka tetap mangambil paksa menggunakan kunci leter T sehingga motor dapat dibawa oleh pelaku, ujarnya.
Penangkapan pelaku Badrun, setelah mendapatkan informasi yang valid tentang keberadaan nya, Team Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama Reskrim Polsek Abung Selatan lansung menuju lokasi di Di Desa Cabang Empat Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara dan melaksanakan penenagkapan Tersangka /pelaku.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan Aktif sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Tegas Kasatres.
Saat ini pelaku yang di Jerat Pasal 365 KUHP ini, telah di amankan di Polsek Abung Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,-
pungkas AKP Hendrik (salman)