SITUBONDO, beritalima.com | Resmob Polres Situbondo Polda Jatim berhasil meringkus seorang pemuda 21 tahun yang telah ditetapkan sebagai DPO kasus pembunuhan remaja yang mayatnya ditentukan di kawasan hutan bakau wilayah Tampora kecamatan Banyuglugur pada bulan Juni 2023.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengungkapkan hasil penyelidikan Resmob memperoleh informasi keberadaan pelaku pembunuhan yang ditetapkan DPO berada diwilayah Badung Bali.
Selanjutnya, hasil koordinasi Resmob Polres Situbondo bekerja sama dengan Resmob Polres Badung, pelaku berinisial MF (21) asal Kraksaan Probolinggo berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Nusa Dua.
” Pelaku berhasil ditangkap setelah satu bulan kejadian ditempat dia bekerja sebagai kuli bangunan di Nusa Dua Bali” terang AKP Momon
AKP Momon menerangkan sebelumnya, Satreskrim Polres Situbondo sudah menetapkan empat pelaku lainnya sebagai tersangka sedangkan satu tersangka sebagai pelaku utama atau otak pembunuhan saat itu melarikan diri atau DPO sampai akhirnya berhasil ditangkap.
” Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Situbondo guna proses penyidik lebih lanjut ” pungkasnya (RH)