DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan Akhirnya Ditangkap di Propinsi Jambi 

  • Whatsapp

Tersangka Herdy alias Robert ditangkap Satuan Reserse kriminal  Polres Serdang Bedagai di di areal perladangan di desa  Renah Alai,Kec. Jangkat ,Kab Merangin . Prov Jambi.


Serdang Bedagai, Beritalima.com- Jajaran Satuan Reserse kriminal  Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap Herdi alias Robet (34) warga Dusun III,  Desa Rambung Sialang, Kec. Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (22/2).

Hasil keterangan dihimpun Beritalima.com, team yang di pimpin oleh Kanit II Aiptu Torowsky Manik berhasil mengendus persembunyian  tersangka  Herdi alias Robert  di areal perladangan  Milik Saudara Syamsir  alias Pak Dova  di desa  Renah Alai,Kec. Jangkat ,Kab Merangin . Prov Jambi, selasa siang ( 21 /2 ) sekitar jam 12.00 wib.

Herdi  alias Robert  merupakan  tersangka  Kasus penipuan  dan atau penggelapan  yang di laporkan oleh  Sri Maryani  (29) warga  Dusun III ,Desa Rambung  Sialang, Kec Sei Rampah,  Kab Sergai, yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

Dalam pengaduannya, Sri menceritakan sekitar hari Senin tanggal 22 Nop 2015 telah menyerahkan uang tunai miliknya sebesar  Rp  55.000.000,- (lima puluh lima juta ), kepada tersangka Herdi alias  Robet dengan alasan  mau menutup uang pinjamannya di bank  (lunas maju).

” Nantinya jika sudah  Cair  pinjamannya  maka uang milik Sri akan dikembalikan namun, kenyataanya setelah menerima uang tersangka Herdi  tidak mengembalikannya, setelah cek and  ricek ternyata  tersangka Herdi  tidak ada  meminjam uang di bank dan sejak menerima uang Herdy melarikan diri,” ujarnya.

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH,SIK, MH melalui Kasat reskrim AKP M Agus Setiawan ST,SIK membenarkan  adanya penangkapan tersangka Herdy alias  Robert di Wilayah Hukum Polda Jambi.

“Saat ini anggota bersama tersangka masih dalam perjalanan pulang  ke Polres Sergai,” kata Agus.

Namun jika dilihat dari kronologis kejadiannya antara korban Sri Maryani dengan tersangka Herdy alias Robert  terjadi  pada tahun 2015,tapi baru di laporkan ke Polres Sergai tanggal 24 februari 2016 lalu.

“Setelah  setahun  jadi DPO  keberadaan tersangka dapat  terendus maka langsung kita tangkap,” ungkapnya. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *