DPO Kejari Tulungagung Menyerahkan Diri, Ini Kata Pengacara Tersangka

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- AK yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), akhirnya menyerahkan diri.

Hal itu, dikatakan oleh Agung Tri Radityo Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Kamis, (6/12022).

Dikatakannya, AK menyerahkan diri setelah hampir 5 bulan ditetapkan menjadi tersangka dan bersembunyi bersembunyi serta dicekal bepergian ke luar negeri.

AK Direktur PT. Kya Graha, menjadi tersangka kasus korupsi anggaran proyek pembangunan jalan yang mengakibatkan kerugian negara hingga 2,5 M.

Dengan menyerahkan diri, Bambang selaku kuasa hukum/pengacara AK saat ditemui awak media menjelaskan alasannya.

Dikatakan, beberapa Minggu sebelum menyerahkan diri, AK memberi kuasa ke walaupun belum ketemu orangnya.

“Kami sarankan, percuma memperlama atau bersembunyi, yang ada hanya mempersulit dan memperberat hukuman,” kata Bambang.

Menurut Bambang, Karena kliennya sudah dimasukkan ke DPO, pihaknya memberi pemahaman kepada keluarga dan lainnya sebaiknya segera menyerahkan diri dan kooperatif.

Manambahkan, Kemudian langkah berikutnya, sebelum membawa tersangka ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, terlebih dulu koordinasi tentang persiapan tersangka.

“Setelah persyaratan dan segala administrasi sudah disiapkan oleh penyidik maupun penuntut Kejari, akhirnya tersangka kami serahkan,” tambahnya.

Disinggung upaya untuk membela kliennya, Bambang masih menunggu tahapan yang dilakukan oleh Kejari.

“Karena perkaranya sudah P21, memang harus diproses di pengadilan, kita tunggu saja tahapan selanjutnya,” ujar Bambang.

Lanjut Bambang, kenapa AK lama bersembunyi dan tidak cepat menyerahkan diri, Psikologis tersangka tidak stabil dan belum siap.

“AK takut menjalani prosesnya, karena baru pertama kali terkena perkara hukum dan tidak ada tempat mengadu yang melindungi,” pungkasnya (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait