DPO Korupsi PT DOK Perkapalan Surabaya Ditangkap di Kosan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tim Tabur Pidana Khusus dan Intelejen Kejari Tanjung Perak berhasil menangkap DPO tindak pidana Korupsi atas nama Yani Uti Puspita sebuah rumah Kost Jalan Banyuurip Kidul Gang V/16 RT 3 RW 5 Surabaya pada hari Senin 8 Februari 2021 Pukul 14.00 WIb.

Penangakapan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, M. Ali Rizza, SH. MH.

Berdasarkan Putusan MA No 1784K/Pidsus/2013 tanggal 21 April 2014, Yani Uti Puspita dipidana penjara selama 5 Tahun dan denda 200.000,000. Subsider 6 bulan serta uang Pengganti sebesar Rp. 2.278.031.934,74.

Yani terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 64 KUHP dalam perkara Pengadaan barang dan Jasa di PT Dok perkapalan Surabaya Tahun 2009.

Pencarian pada Yani sempat menyulitkan Jaksa karena terpidana berpindah-pindah dari tempat tinggal asal dan tidak lagi berdomisili di rumahnya dan memilih tinggal di kos-kosan.

Setelah melakukan pengintain akhirnya Tim berhasil mengetahui posisi terpidana di Kosan.

“Penangkapan di saksikan langsung olek ibu Mila ketua RT 5 RW 03 Banyu urip Kecamatan Sawahan dengan tetap menerapakan protokol kesehatan,” Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, M. Ali Rizza.

Terpidana selanjutnya langsung di gelandang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur titipkan sementara di Rutan Kejati Jawa Timur. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait