SERGAI, beritalima.com | Unit reskrim Polsek Firdaus berhasil mengamankan pelaku masuk Daftar Pencarian Orang(DPO) dalam kasus pencurian dalam gudang PT. Soeloeng Laoet Sinah Kasih.
Pelaku diketahui bernama Rizal Alharis Nasution alias Belem(41) warga Dusun VIII, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Seirampah, Sergai, Diitangkap saat melakukan pencurian Tandan Buah Segar (Kelapa Sawait) milik PT. Soeloeng Laoet Sinah Kasih. Rabu(28/1/2020) pukul 16:00WIB.
“Tersangka Belem merupahkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian Batray mobil Colt Diesel, Batray Jonder, As tarik Mobil Colt diesel dan As copling/gerdang Mobil Colt diesel milik PT. Soeloeng laoet Sinah pada tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 01:00WIB.
Dimana sebelumnya, Polsek Firdaus telah mengamankan tersangka Agustiawan Syahputra alias Puput dan barang bukti satu batray merk Yuasa N 100 dan1 unit Sepeda motor Supra X 125, sesuai LP /113/XII/2017/SU/RES SERGAI/Sek Firdaus, tanggal 21 Desember 2017,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Firdaus AKP Ridwan.
Ridwan mengatakan bahwa penangkapan tersangka Belem berkat ada laporan Anto Sibayang(39) karyawan PT. Soeloeng Laoet Sinah Kasih, tinggal Dusun VIII Desa Sinah Kasih Kecamatan Sei Rampah,Sergai.
Dimana Tersangka Belem ditangkap melakukan pencurian berupa 31 Tandan Buah Segar (Sawit-red) dengan mengunakan sepeda motor miliknya dan berikut keranjang along- along.
Selanjutnya, pihak perkebunan PT. Soeloeng Laoet Sinah Kasih menyerahkan ke Polsek Firdaus. Setelah di introgasi ternyata tersangka sudah termasuk DPO dalam perkara pencurian batray.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Firdaus guna proses lebih lanjut,”ungkap Kapolsek Firdaus.(Budi)