DPO Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok Indragiri Hilir Tertangkap 

  • Whatsapp
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan DPO Tersangka HMFA.

Jakarta, beritalima.com | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau, yakni HMFA Direktur PT Bonai Riau Jaya. Hal itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT07/L.4/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-03/L.4.5/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023, terkait perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2012.

 

Bacaan Lainnya

“HMFA ditangkap sekitar pukul 19.52 WIB di Jalan Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang, dan saat diamankan tesangka HMFA bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kasipenkum Kejagung Dr Ketut Sumena dalam rilis yang diterima beritalima, Rabu 31/01/24.

 

Menurutnya selain Tersangka HMFAw yang merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya, perkara ini juga menjerat mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya yakni BS. Untuk diketahui, PT Bonai Riau Jaya merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

“Perkara dugaan rasuah terungkap dengan modus yang dilakukan Tersangka bermula setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 17 Mei 2012, Dimana Tersangka HMFA dan BS melengkapi persyaratan lelang/tender, lalu Tersangka BS dan Tersangka HMFA membantu mencarikan personel fiktif,” ungkap Ketut.

Setelah itu, keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak/Addendum I dan II sebesar Rp 14,8 Miliar (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), Berita Acara Negosiasi dan Berita Acara Penyerahan Lapangan. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan, dan Tersangka BS juga membeli barang-barang material proyek.

“Setiap pencarian uang muka dan termin dilakukan oleh Tersangka HMFA dengan memalsukan tanda tangan saksi H. Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT Bonai Riau Jaya, cek ditandatangani dan dicairkan olehnya sejumlah Rp 1,3 Miliar, pada tanggal 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai,” paparnya.

Selanjutnya, saat ini tersangka diamankan ke Kejari Jakarta Selatan, untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau guna proses berikutnya. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tandasnya.

Jurnalis : Abriyanto

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait