DPP KSPSI Tegaskan Hanya FSPTI Surya Batubara Dan FSPTSI, Jusuf Rizal Yang Diakui Anggota

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) kembali menegaskan tentang keabsahan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) dan Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI). Hanya FSPTI Pimpinan Surya Batubara dan FSPTSI Pimpinan HM. Jusuf Rizal yang diakui berada dibawah KSPSI


Sebagaimana dalam Surat Penegasan DPP KSPSI Nomor: 014/DPP/KSPSI/VII/2020 tertanggal 3 Juli 2020 itu, secara tegas menyebutkan hanya mengakui FSPTI-KSPSI Pimpinan Surya Batubara dan FSPTSI-KSPSI Pimpinan HM.Jusuf Rizal. Jika ada pihak-pihak lain (Federasi) selain yang disebutkan diatas bukan menjadi Anggota KSPSI.
Dalam Surat Penegasan yang ditanda tangani Ketua Umum DPP KSPSI, Yorrys Raweyai dan Sekjen Rudy Prayitno tersebut diterbitkan dalam rangka menjawab Surat Bupati, Mandailing Natal, H.Dahlan Hasan Nasution yang menanyakan keabsahan Federasi Serikat Transport yang tergabung di KSPSI, mengingat selain FSPTI-KSPSI Pimpinan Surya Batubara dan FSPTSI-KSPSI Pimpinan HM. JUsuf Rizal, ada juga yang mengaku-ngaku federasi serikat pekerja anggota KSPSI.


Sesungguhnya tidak ada yang aneh dalam Surat Penegasan DPP KSPSI Yang diterbitkan, 3 Juli 2020 tersebut, karena secara substantif penegasan yang sama sudah pernah diterbitkan oleh DPP KSPSI, tanggal 22 Maret 2016, Nomor: 265/org/DPP KSPSI/III/2016 yang isinya menegaskan bahwa FSPTI-KSPSI yang sah adalah Pimpinan Surya Batubara dan FSPTSI-KSPSI yang sah Pimpinan HM.Jusuf Rizal


Dengan adanya Surat Penegasan tersebut ada dua hal yang menjadi kritikal poin, tegas Wakil Ketua Umum Bidang OKK, KSPSI, HM. Jusuf Rizal menanggapi hal tersebut kepada media di Jakarta. Pertama, lanjutnya bahwa organisasi yang menyebut dirinya anggota KSPSI (FSPTI Pimpinan Codrad Nainggolan dan FSPTSI Pimpinan Karmen Siregar) tidak dikenal di Organisasi KSPSI. 


Kedua, menjelang Kongres KSPSI 2020, Surat Penegasan dari DPP KSPSI tentang keabsahan keanggotaan telah melegitimasi bahwa hanya organisasi yang diakui KSPSI yang memiliki hak suara secara konstitusional. Dengan demikian, nantinya Panitia Kongres dapat menjadikan Surat Penegasan, tanggal 22 Maret 2016 dan tanggal,3 Juli 2020 sebagai pijakan dalam menentukan Federasi mana yang berhak mengikuti Kongres.


Lebih jauh menurut pria berdarah Batak-Madura yang juga menjabat Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu, Surat Penegasan dari DPP KSPSI sekaligus dapat menganulir berbagai penegasan-penegasan yang diragukan keabsahannya. Semoga kedepan dengan digantinya Sekjen DPP KSPSI, Rudy Prayitno, karena pertimbangan kesehatan dapat memberi perubahan.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait