JAKARTA, beritalima.com -DPP Pergerakan Sarinah menyayangkan proses seleksi serta penerimaan anggota penyelenggara pemilu yang tidak memperhatikan afirmasi keterwakilan Perempuan 30 persen terkait seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota. Padahal, tujuan afirmasi ini adalah untuk mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan kaum perempuan.
“Tindakan afirmasi 30 persen adanya keterwakilan perempuan di dalam keanggotaan dari Panwaslu menjadi penting untuk diperhatikan agar apa saja yang menjadi kebutuhan dari pihak perempuan dalam pelaksanaan Pemilu nanti dapat dengan benar terwakilkan,” kata Ketua II Bidang Organisasi, Hukum, dan HAM Pergerakan Sarinah Susanti melalui siaran pers, Ahad, 6 Agustus 2017.
Penyelenggara Pemilu yang tak melaksanakan afirmasi keterwakilan 30 persen perempuan tak hanya Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta tetapi juga daerah lain seperti Kabupaten Deli Serdang dan sejumlah wilayah lain. Hasil seleksi ini tentu saja melanggar UU No. 15 Tahun 2011 bahwa tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Dikutip dari Pasal 72 Ayat 8 dari undang-undang tersebut, komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.
Sejatinya, kebijakan atau tindakan afirmatif 30 persen juga merupakan implementasi dari Sustainable Development Goals/SDGs yang mampu mengatasi tantangan-tantangan global dalam 15 tahun mendatang (2015-2030). Pelaksanaan SDGs ini dikoordinasikan langsung oleh Bappenas dan diintegerasikan ke dalam Rencana Aksi Nasional Indonesia.
Target SDGs yakni menjamin partisipasi penuh dan efektif, dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat. Indikatornya berupa proporsi kursi yang diduduki perempuan di parlemen tingkat pusat, parlemen daerah, dan pemerintah daerah.
Pergerakan Sarinah, menurut Susanti, berencana akan melayangkan surat keberatan dan protes keras kepada BAWASLU RI terkait hasil seleksi ini. Tujuannya agar proses seleksi yang ada di Jakarta dan Deli Serdang tak terulang di daerah lain dan juga tak terulang di pemilihan institusi politik lainnya. Tak hanya BAWASLU dan KPU saja, lembaga politik seperti parlemen, eksekutif, dan institusi adhoc lainnya harus memperhatikan afirmasi keterwakilan 30 persen perempuan pungkasnya.
Pergerakan Sarinah sendiri merupakan organisasi independen yang dibentuk pada 1 Juni 2015. Berbentuk perkumpulan perempuan dengan visi nasionalis, Pergerakan Sarinah bertujuan meningkatkan partisipasi kaum perempuan dalam mewujudkan masyarakat Indonesia berdasarkan ajaran Trisakti Bung Karno. Berlambang bunga sepatu yang mempunyai putik bunga jantan dan betina, organisasi ini mendorong kerjasama antara laki-laki dan perempuan tidak dalam sebuah hegemoni yang saling menindas imbuhnya mengakhiri.