ACEH, Beritalima- Rapat paripurna khusus dengan agenda persetujuan terhadap rencana pelepasan hak atas tanah dan bangunan dalam bentuk hibah kepada kejati aceh dan uin ar-raniry banda aceh, persetujuan pembentukan daerah otonomi baru (dob) kota meulaboh sebagai pemekaran dari kabupaten aceh barat dan pengumuman perubahan susunan fraksi dan alat kelengkapan DPR Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua II DPR Aceh Teuku Irwan Djohan,ST, dalam penempatan posisi baru dari Fraksi dan Anggota alat kelengkapan dewan. Pengumuman tadi mengacu kepada peraturan DPR Aceh nomor 1 tahun 2016 tentang tata tertib DPR Aceh, Jum’at,-28-04-2017.
Dalam pasal 51 ayat (9) dan ayat (10) peraturan tata tertib dpra disebutkan bahwa pimpinan fraksi terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris ditetapkan oleh pimpinan partai politik nasional dan partai politik lokal aceh atau gabungan pimpinan partai politik nasional dan partai politik lokal di Aceh dan untuk selanjutnya disampaikan dalam sidang paripurna.
Terkait masa tugas Kata Irwan Djohan, pimpinan komisi seperti yang tercantum dalam pasal 67 adalah paling lama 2,5 tahun dan dapat dipilih kembali. Penempatannya didasarkan atas usul dari fraksinya yang dilakukan secara proporsional. Selanjutnya hal yang sama juga diatur dalam pasal 78 untuk badan kormatan dewan dan dalam pasal 82 untuk masa tugas badan Legislasi.
Berkenaan dengan hal tersebut fraksi telah mengajukan perubahan penempatan setiap Anggota pada alat-alat kelengkapan dewan dan telah kita dibacakan oleh sekretaris dewan dalam sidang paripurna hari ini.
Dia menambahkan permohonan persetujuan pembentukan daerah otonomi baru (dob) kota meulaboh yang merupakan rencana pemecahan dari kabupaten Aceh barat, dan Usulan tersebut mengacu kepada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Jika pembentukan daerah otonomi baru (dob) akan menimbulkan berbagai konsekwensi, terutama personil, pembiayaan dan perlengkapan, maka diharapkan kepada pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk memperhatikan kelengkapan syarat usulan Daerah Otonomi Baru (dob) di maksud.
Kita juga Secara umum patut kita memberi apresiasi kepada panitia pemekaran yang sudah berusaha maksimalkan untuk mewujudkan harapan masyarakat di wilayah Aceh Barat,’’ tutup,’’ Irwan Djohan,’’(Aa79)