DPR Aceh Bahas Qanun Bantuan Hukum Fakir Miskin

  • Whatsapp

JAKARTA,Beritalima-Komisi I DPRA agendakan rapat pembahasan Rancangan Qanun (Perda) Aceh Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin. Pembahasan tersebut berlangsung, Rabu 9 Agustus 2017 di Ruang Pertemuan Badan Pembinaan Hukum Nasional di Jakarta.

 

Dalam pertemuan tersebut membahas tentang Bantuan Hukum dan jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum adalah orang miskin atau kelompok orang miskin, Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

 

Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri. Sedangkan Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi Advokat.

 

Dalam Pasal 2  dikatakan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas: a. keadilan; b. persamaan kedudukan di dalam hukum; c. keterbukaan; d. efisiensi; e. efektivitas; dan f. akuntabilita, sedangkan dalam Pasal 3  di sebut Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk: a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan; b. mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

 

Undang undang Nomor 16 tahun 2011 yang membahas tentang bantuan hukum bagi Masyarakat Fakir Miskin ada tiga hal, yang pertama,Penyelenggara Bantuan Hukum ( Kemetrian dan  HAM RI ), kedua Pemberian Bantuan Hukum ( Organisasi Bantuan Hukum yang terverifikasi dan Terakreditasi) sedangkan yang Ketiga Penerima Bantuan Hukum ( Orang fakir miskin atau kelompok orang Fakir Miskin).

Pembahasan ini yang dilakukan pihak DPR Aceh di Jakarta sekarang dalam tahap Undang Undang tersebut dimulai dari tahap Ferivikasi dan akreditas terhadap Organisasi Bantuan Hukum, supaya bisa menjadi ujung tombak terhadap Bantuan Hukum secara Cuma Cuma kepada Masyarakat Miskin,’’(Aa79)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *