ACEH, Beritalima.com-DPR Aceh bahas Qanun prubahan tentang penyeleggaraan Pilkada di Aceh, hal tersebut disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Iskandar Usman Al Farlaky ketika saat setelah rapat di Kantor DPR Aceh, Jum’at-29-04-2016.
Menurutnya, selama ini pihak eksekutif, dan pihak Legislatif sudah mencoba untuk mencarai solusi terhadap permasalahan yang menjadi kendala dalam pembahasan Qanun Pilkada, dan untuk hal intu sudah ada titik temu.
Qanun ini setelah direvisi bersama antara Eksekutif dan Legislatif ini nanti akan dikirim juga ke pusat, maksudnya dikirim kesana ini untuk dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri setelah itu baru bisa kita ambil kebijakan.
Iskandar menambahkan,Saat ini kedua belah pihak berbeda pendapat untuk memutuskan pembahasan ulang pasal 24 tersebut atau melanjutkan pembahasan pasal lain dalam qanun tersebut, ini harus berkonsultasi dengan pemerintah Aceh untuk solusi yang terbaik.”(**)