ACEH-Beritalima-Pembahasan Rancangan Qanun Program legislasi aceh Prioritas Tahun 2018 sudah selesai 10 judul,hal itu dikatakan Ketua DPR Aceh, Sulaiman, S.E, M.S.M, pada saat Masa Persidangan III DPR Aceh Tahun 2018 pada,Rabu, 19 Desember 2018.
Menurutnya, penetapan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2018 berdasarkan Keputusan DPR Aceh Nomor 2 /DPRA/2018 Tentang Penetapan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2018, dapat Kami sampaikan bahwa di penghujung tahun 2018, DPR Aceh telah dan akan menyelesaikan 10 (sepuluh) Judul Rancangan Qanun Aceh dari 17 Judul Rancangan Qanun Aceh.
“Alhamdulillah, atas cita-cita dan harapan yang kami utarakan selama ini, DPR Aceh telah mengadakan rapat badan musyawarah DPR Aceh pada tanggal 18 dan 19 desember 2018. Rapat tersebut telah menetapkan tertib acara dan kegiatan dalam masa persidangan iii tahun 2018 dengan agenda acara pembahasan 8 (delapan) rancangan qanun aceh, yang terdiri dari 2 (dua) judul rancangan qanun usul inisiatif DPRA dan 6 (enam) judul rancangan qanun usul eksekutif.
“Rancangan Qanun Aceh dimaksud terdiri dari: Pertama, Rancangan Qanun Aceh Tentang Penanaman Modal, yang telah selesai dilakukan proeses pembahasan dan pemantapan serta harmonisasi dan sinkronisasi secara komprehensif dan sistematis dalam pembicaraan tingkat pertama oleh Komisi III DPR Aceh bersama Tim Pemerintah Aceh.
“Kedua, Rancangan Qanun Aceh Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu, juga telah selesai dilakukan pembicaraan tingkat pertama oleh Komisi IV DPR Aceh bersama Eksekutif.
“Ketiga, Rancangan Qanun Aceh Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, juga telah selesai dilakukan pembicaraan tingkat pertama oleh Komisi VI DPR Aceh bersama Eksekutif.
“Keempat, Rancangan Qanun Aceh Tentang Pendidikan Dayah, juga telah selesai dilakukan pembicaraan tingkat pertama oleh Komisi VII DPR Aceh bersama eksekutif.
“Kelima, Rancangan Qanun Aceh Tentang Baitul Mal, juga telah selesai dilakukan pembicaraan tingkat pertama oleh Komisi VII DPR Aceh bersama eksekutif.
“Keenam, Rancangan Qanun Aceh Tentang Lembaga Keuangan Syariah, juga telah selesai dilakukan pembicaraan tingkat pertama oleh Pansus tahun 2018 DPR Aceh bersama eksekutif.
“Ketujuh, Rancangan Qanun Aceh Tentang Kepemudaan, juga telah selesai dilakukan pembicaraan tingkat pertama oleh Komisi V DPR Aceh bersama eksekutif.
“Dan yang terakhir Kedelapan, Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan di Aceh, juga telah selesai dilakukan pembicaraan tingkat pertama oleh komisi I DPR Aceh bersama Eksekutif.
Dalam kesempatan ini dapat Kami sampaikan informasi bahwa dari 9 (sembilan) Raqan Usul Eksekutif dengan rincian kemajuan prosesnya sebagai berikut: 6 (enam) Rancangan Qanun Aceh sedang dan akan diparipurnakan pada Masa Persidangan ke-III ini. 2 (dua) Rancangan Qanun Aceh sedang dalam pembahasan antara DPR Aceh dan Pemerintah Aceh.1 (satu) Rancangan Qanun dalam proses pembahasan namun ada kendala Administrasi yaitu adanya Perubahan Regulasi yang mengatur secara Nasional, sehingga pihak Eksekutif harus menyesuaikan kembali Draft dan kemudian dikirim kembali ke DPRA pada bulan November 2018.
Selanjutnya, dari 8 (delapan) Rancangan Qanun Aceh yang merupakan Inisiatif DPR Aceh dalam Prioritas 2018 ini, setelaha proses pembahasan kita juga sampaikan seperti.
2 (dua) Rancangan Qanun Aceh akan diparipurnakan pada Masa Persidangan ke-III ini yaitu Rancangan Qanun Aceh Tentang Tentang Kepemudaan dan Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Di Aceh. 2 (dua) Rancangan Qanun Aceh sudah diparipurnakan pada masa persidangan ke-I bulan Nopember 2018 yaitu Rancangan Qanun Aceh Tentang Himne Aceh dan Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tatacara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak Dan Gas Bumi Dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus. 2 (dua) Rancangan Qanun Aceh sedang dalam proses pembahasan yaitu Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan dan Rancangan Qanun Aceh Tentang Tata Cara Penyelesaian Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak 2 (dua) Rancangan Qanun Aceh sedang dalam proses penyiapan Draft Usul Inisiatif untuk ditetapkan menjadi Inisiatif DPR Aceh Yaitu Rancangan Qanun Aceh Tentang Perlindungan Satwa dan Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh.
Sesuai dengan tata tertib acara Masa Persidangan III DPRA Tahun 2018, Plt. Gubernur Aceh memberi penyampaian terhadap 6 Rancangan Qanun Aceh usul Eksekutif. Dan Penyampaian Tim Perumus DPR Aceh terhadap 2 Rancangan Qanun Aceh usul Legislatif.
Rapat Paripurna 1 Masa Persidangan III DPR Aceh Tahun 2018 berakhir pada pukul 17.30 WIB, dan sempat diskors 1 kali saat adzan ashar berkumandang.
Acara dilanjutkan kembali esok hari (20/12) pukul 09.00 WIB untuk mendengarkan Penyampaian Pendapat Tim Perumus DPR Aceh terhadap 6 (enam) Rancangan Qanun Usul Eksekutif Dan Penyampaian Pendapat Plt. Gubernur Aceh Terhadap 2 (dua) Rancangan Qanun Usul Inisiatif DPR Aceh sebagai agenda Rapat Paripurna 2 Masa Persidangan III DPRA Tahun 2018.”(A79)