ACEH,Beritalima-Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah menghadiri penutupan masa persidangan IV DPRA tahun 2017 dengan agenda penetapan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (P-APBA) Tahun Anggaran 2017, di Gedung DPR Aceh, Selasa 31 Oktober 2017.
Dalam sambutannya Wagub Nova menjelaskan, Pemerintah Aceh dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah melakukan penyempurnaan atas hasil evaluasi Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 903-8479 Tahun 2017 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2017 yang selanjutnya menjadi dasar penetapan Qanun Aceh.
“Patut berterimakasih kepada seluruh Anggota DPR Aceh yang telah bersinergi dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2017 menjadi Qanun Aceh,” ujar Nova.
Kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) beserta Anggota Sekretariatnya yang telah menyusun Nota Keuangan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2017 yang dilanjutkan dengan menyusun jawaban atas Pemandangan Umum anggota DPR Aceh.
“Program dan kegiatan dalam Perubahan APBA Tahun Anggaran 2017 ini, yang ditetapkan melalui Qanun Aceh, akan menjadi kerangka dasar bagi Satuan Kerja Perangkat Aceh untuk menyelenggarakan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di tahun 2017 ini,” ujarnya.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, lanjut Wagub, setiap program dan kegiatan serta anggaran yang dituangkan dalam dokumen Perubahan APBA Tahun Angaran 2017, akan dan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Sementara itu Ketua DPR Aceh H. Muharuddin S. Sosi menjelaskan pikah Kami juga telah berusaha menyusun atas dasar pendekatan kinerja yang mengutamakan output dan manfaat bagi Masyarakat luas dari setiap alokasi biaya yang direncanakan sesuai kebutuhan Rakyat.
“Selain itu, yang terpenting adalah hasilnya dapat kita pertanggung-jawabkan dengan tolak ukur yang konkrit, baik itu pertanggungjawaban kita sebagai aparatur, maupun pertanggungjawaban kita sebagai manusia.Kesemua itu harus dilakukan berlandaskan asas Efisiensi, tepat guna, tepat waktu pelaksanaan dan penggunaannya yang nyata untuk memenuhi kepentingan serta kebutuhan masyarakat secara optimal,’’(Aa79)