JAKARTA, Beritalima.com– Komisi IX DPR RI mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Ida Fauziah segera menertibkan Peraturan Pelaksana UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Desakan itu disampaikan sejumlah anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi keseahatan dan tenaga kerja itu dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ida Fauziah beserta jajaran di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/12) malam.
“Kami dari Komisi IX DPR RI mendesak agar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera menerbitkan peraturan pelaksanaan UU No: 18/2017 tentang Pelindungan PMI berupa PP, Perpres, Permenaker dan Peraturan Kepala Badan serta melakukan sosialisasi dan implementasi,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Sri Rahayu yang dipercaya memimpin Raker dengan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Dikatakan, dalam UU itu ada paradigma perlindungan tenaga kerja, yakni negara hadir untuk melindungi pekerja migran. Perlindungan itu diberikan pemerintah pusat maupun daerah kepada pekerja migran sejak sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Pihak swasta juga turut berperan dalam menempatkan pekerja migran di negara, perusahaan, lokasi kerja yang aman dan nyaman.
Dalam Raker itu, Komisi IX DPR RI juga mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menjamin perlindungan hak-hak normatif yaitu upah minimum, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pesangon, Tenaga Kerja Asing (TKA), outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan waktu kerja dalam melakukan Omnibus Law terkait dengan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.
Raker Komisi IX mengapresiasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atas target, capaian kinerja yang telah menurunkan perselisihan hubungan industrial serta telah menciptakan lapangan kerja dengan target 10 juta orang menjadi 11,19 juta orang dalam lima tahun. Komisi IX juga memberikan apresiasi atas serapan anggaran yang dipimpin Ida Fauziah mencapai 82,25 persen. (akhir)