Jakarta, beritalima.com| – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak pentingnya transparansi dan keterbukaan publik dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Ia mengingatkan agar tidak ada satu pun komponen biaya yang ditutupi dalam proses pembahasan BPIH, terutama di masa transisi kewenangan ke Kementerian Haji dan Umrah.
“Jangan sampai penentuan BPIH pada saat periode Kementerian Haji dan Umrah ada sesuatu yang kita tutup-tutupi,” ujar politisi PDI Perjuangan itu dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta (27/10).
Menurut Selly, kejelasan struktur biaya menjadi kunci kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji. Ia menyoroti adanya potensi inefisiensi dalam beberapa komponen layanan, seperti fasilitas di Arafah, Muzdalifah, Mina (Armuzna), serta akomodasi di Makkah dan Madinah.
“Kalau memang ada kerugian hingga Rp5 triliun, saya sepakat dengan Pak Ketua (Komisi VIII), kita buka dulu di mana letaknya, lalu kita kurangi agar penghitungan biaya yang dibebankan ke jemaah bisa lebih rasional. Jangan sampai pengurangannya hanya sekitar satu juta rupiah, padahal seharusnya bisa lebih besar,” paparr Selly yang juga Anggota Timwas Haji 2025 DPR RI.
Selly menyinggung ketimpangan biaya antar-embarkasi yang menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Ia mencontohkan perbedaan biaya antara jemaah asal Aceh, Jawa Barat, dan Banjarmasin, meski sama-sama menunggu antrean panjang untuk berangkat.
“Kalau kita menginginkan asas keadilan, seharusnya semua jemaah membayar dengan jumlah yang sama,” tambahnya. Ia mendorong agar selisih biaya antarwilayah tidak dibebankan ke jemaah, melainkan dapat ditutupi dari nilai manfaat dana haji.
Menurut Selly, asas keadilan harus menjadi prinsip utama dalam penyusunan BPIH. “Keadilan bukan hanya soal nominal, tapi juga soal akses dan pelayanan yang setara bagi seluruh calon jemaah,” paparnya.
Sementara Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat tersebut menyampaikan, pemerintah menargetkan penetapan BPIH 2026 bisa dilakukan pada November 2025, sehingga calon jemaah mendapatkan kepastian lebih cepat.
Irfan mengutarakan, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 2026 sebesar Rp88.409.365 per jemaah, dengan proporsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp54.924.000 atau sekitar 62 persen dari total biaya.
Jurnalis: rendy/abri








