Jakarta — – Terkait pelaksanaan Analog Switch Off (ASO), DPR mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memastikan pelaksanaan program ASO berjalan dengan baik sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah direncanakan serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait digitalisasi penyiaran terutama penggunaan Set Top Box (STB) secara masif, inovatif dan kreatif.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid dalam acara Diskusi Publik Virtual bertajuk Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) dan Seremonial Penyerahan Set Top Box (STB) di Kota Medan, Sumatera Utara, belum lama ini.
Acara yang merupakan kerja sama Kemkominfo dan Komisi 1 DPR RI itu juga dihadiiri Staf Ahli Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti serta Ketua KPID Sumatera Utara, Mutia Atiqah sebagai narasumber.
Dalam paparannya, politisi perempuan Partai Golkar itu mengungkapkan migrasi penyiaran analog ke penyiaran digital adalah sebuah keniscayaan baik dari segi infrastruktur maupun layanan kebutuhan konsumen.
Berkaitan dengan pelaksanaan ASO agar berjalan dengan baik sesuai perencanaan tahapannya, Meutya Hafid mengatakan Komisi I DPR RI juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Digitalisasi Penyiaran yang mendorong dan meminta Kemkominfo untuk memastikan mekanisme pendistribusian STB yang dilakukan bersama dengan penyelenggara multipleksing secara tepat sasaran dan tepat jumlah, khususnya pada tahapan verifikasi dan validasi data penerima bantuan Set Top Box (STB).
“Termasuk juga melakukan pengaturan pembagian dan penentuan wilayah yang terdampak ASO terkait pendistribusian STB kepada penyelenggara Multipleksing agar tepat sasaran, tepat waktu dan tidak tumpang tindih,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua KPID Sumatera Utara, Mutia Atiqah mengungkapkan ada sejumlah peluang dan tantangan dalam pelaksanaan program ASO. Salah satu peluangnya adalah, ASO akan banyak menciptakan lapangan kerja baru khususnya di bidang konten kreatif, production house serta UMKM. “Bisa jadi ini bangkitnya industri di bidang ekonomi kreatif,” katanya.
Meski begitu, tantangannya adalah bagaimana regulasi dan mekanisme pengawasan konten lokal serta kesiapan pemilik lembaga penyiaran di daerah.
Sementara itu, Staf Ahli Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan manfaat ASO juga akan dirasakan stasiun-stasiun penyiaran. ASO mendorong, efisiensi. Salah satunya penghematan penggunaan frekuensi siaran.
“Manfaatnya secara umum adalah akan menyehatkan industri telekomunikasi dan penyiaran, serta optimalisasi sumber daya yang terbatas seperti spektrum frekuensi radio,” kata Niken. (ar)