Jakarta, beritalima.com| – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dorong agar regulasi soal kebencanaan masuk dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas), karena lokasi Indonesia yang sangat rawan menghadapi berbagai gempa.
Dalam upaya memperkuat ketahanan wilayah terhadap bencana, dorongan terhadap regulasi mengintegrasikan aspek kebencanaan dalam rencana pembangunan daerah kian menguat. Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Adriani Gantina menyatakan pentingnya regulasi bersifat mengikat di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dalam merancang pembangunan yang berwawasan mitigasi bencana.
Selly mengutarakannya saat diskusi publik bertajuk “Pembangunan Aman Bencana: Pilar Masa Depan Indonesia”, di Jakarta, Rabu (10/4). Ia menyoroti masih minimnya perhatian pemerintah daerah (Pemda) terhadap potensi risiko bencana dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah maupun jangka panjang.
“Kita tidak bisa terus-menerus bersikap reaktif setiap kali bencana datang. Sudah saatnya kebijakan pembangunan harus berorientasi pada pengurangan risiko bencana secara sistematis dan terstruktur,” kritik Selly.
Menurut legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, kini masih banyak daerah belum menjadikan peta rawan bencana sebagai dokumen wajib dalam perencanaan wilayah. Padahal, Indonesia merupakan negara rawan bencana, baik geologi maupun hidrometeorologi.
“Saya mendorong adanya regulasi yang jelas, yang mewajibkan setiap daerah mengintegrasikan analisis risiko bencana ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ini penting agar pembangunan tidak justru menambah kerentanan,” ungkapnya.
Selly meminta agar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan kementerian terkait lebih aktif berkoordinasi dengan Pemda. Tak hanya saat penanganan darurat, tapi juga sejak tahap perencanaan. “Kalau semua bergerak hanya setelah bencana, kita akan terus berada dalam lingkaran kerugian. Mitigasi harus dimulai dari hulu, dari kebijakan dan perencanaan pembangunan itu sendiri,” tandasnya.
Ia berharap, revisi regulasi terkait penanggulangan bencana dan perencanaan pembangunan daerah dapat segera dibahas di DPR dan dijadikan Prolegnas. Dengan seringnya terjadi bencana di berbagai wilayah Indonesia, dorongan terhadap regulasi ini dinilai mendesak.




