DPR Dukung Regulasi Pembatasan Akses Internet untuk Anak 

  • Whatsapp
Anggota Komisi I DPR RI: dukung Pemerintah batasi akses internet untuk anak (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com|– Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menyatakan dukungannya atas rencana Pemerintah membuat regulasi pembatasan akses internet untuk anak.

Nurul mengakui kekhawatirannya terkait ancaman privasi dan pencurian data yang dapat membahayakan anak-anak dalam penggunaan internet.

Hal ini diungkapkannya saat diskusi Forum Legislasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen dengan tema “Mendorong Efektivitas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Akses Internet Terhadap Anak” di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta (19/2).

“Mereka mungkin membagikan data seperti alamat rumah, telepon, atau foto tanpa menyadari risikonya. Informasi ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk penipuan, pencurian identitas, bahkan membahayakan keselamatan mereka,” ujar Nurul.

Selain itu, Legislator Fraksi Golkar tersebut juga mengungkapkan keprihatinan terkait ketergantungan teknologi di kalangan anak-anak. “Ketergantungan pada teknologi itu tidak masalah, karena kita harus mengikuti kemajuan zaman. Namun, prinsipnya adalah teknologi harus dikendalikan oleh manusia, bukan sebaliknya.

Nurul menekankan pentingnya peran orangtua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak, melalui fitur parental control pada perangkat digital. “Orangtua yang peduli dan paham teknologi dapat mengatur akses anak-anak ke platform digital yang aman dan sesuai,” terangnya.

Tak hanya itu, ia juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses anak-anak ke platform tertentu.

Ia mencontohkan beberapa negara maju seperti Inggris, sudah memiliki kebijakan The Online Safety Act untuk melindungi anak-anak dari bahaya dunia digital. Di Australia, ada pelarangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Serta anak-anak di Perancis di bawah 15 tahun memerlukan izin orangtua untuk mendaftar di media sosial.

“Mari Pemerintah, kami di DPR kita sama-sama bekerja merealisasikan Undang-Undang ataupun aturan-aturan yang bisa membatasi anak-anak kita, bukan membatasi eksplorasi mereka yang sifatnya edukasi, tapi yang sifatnya negatif,” ajaknya.

Selain itu, Komisioner KPAI Kawiyan juga menyatakan kesepakatan dengan pentingnya regulasi untuk melindungi anak-anak di ranah digital. Ia menuturkan sebenarnya Pemerintah sudah sempat mempersiapkan draf Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang akan segera disahkan, hanya memang lantas terjadi pergantian pemerintahan kemudian terjadi perubahan beberapa nomenklatur.

“Kemudian Presiden Prabowo menangkap isu pentingnya perlindungan anak di ranah digital atau ranah daring. Kemudian, Menkomdigi Meutya Hafid dipanggil kemudian mendapat mandat tugas khusus untuk membuat regulasi untuk melindungi anak di ranah digital,” papar Kawiyan, dalam diskusi yang dimoderatori Anggota KWP Raiza Andini.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait