DPR Ingatkan Pekerja Rumah Tangga Harus Dapat Perlindungan Penuh 

  • Whatsapp
DPR ingatkan Pekerja Rumah Tangga harus dapat perlindungan penuh (foto: abri) 

Jakarta, beritalima.com| – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina mengingatkan Pekerja Rumah Tangga (PRT) harus mendapatkan perlindungan penuh, baik dari sisi jaminan sosial maupun bantuan pemerintah.

Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang kini tengah dibahas di DPR bersama berbagai pihak terkait.

Selly menjelaskan, dalam RUU tersebut iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi PRT akan ditanggung pemerintah pusat melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sedangkan jaminan sosial ketenagakerjaan, iurannya akan disesuaikan dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja.

“Skema ini tidak membebani pemberi kerja. Untuk kesehatan, mekanisme PBI sudah berlaku bagi masyarakat tidak mampu. Sedangkan iuran untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian di BPJS Ketenagakerjaan jumlahnya relatif kecil,” ujar Selly di Jakarta, (9/9).

Selain jaminan sosial, Selly mendorong agar PRT dimasukkan ke dalam penerima program bantuan sosial pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga skema atensi lainnya. Ia menilai masih banyak PRT yang berhak menerima bansos namun tidak terdata dengan baik karena masalah sistem.

“Banyak PRT yang seharusnya masuk kategori penerima PKH atau BPNT justru tidak terakomodasi karena data desil dari BPS masih bermasalah. Kami ingin aturan turunan nanti bisa memastikan PRT, baik di dalam maupun luar negeri, mendapat hak yang sama atas bantuan sosial,” terangnya.

Selly berharap, melalui RUU PPRT ini, negara hadir memberikan perlindungan menyeluruh kepada PRT. Tak hanya menjamin hak kerja dan upah layak, tapi juga memastikan akses penuh jaminan sosial dan bantuan pemerintah.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait