DPR Ingatkan Resiko Lembaga Penjamin Simpanan Ikut Tangani Asuransi

  • Whatsapp
Anggota DPR ingatkan resiko Lembaga Penjamin Simpanan ikut tangani Asuransi (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com| – Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati kritik tajam terkait kewenangan baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengelola resolusi perusahaan asuransi yang mengalami kebangkrutan (insolven). Menurutnya, langkah ini berpotensi menimbulkan masalah baru jika tidak dibarengi dengan kesiapan teknis dan sumber daya manusia yang memadai.

“Selama ini, LPS baru menangani resolusi perbankan, itu pun masih relatif baru. Kalau sekarang ditambah dengan resolusi asuransi, apakah kapasitas teknis dan SDM-nya cukup memadai?” tanya Anis dalam Rapat Panja RUU P2SK bersama ADK OJK bidang pengawasan perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (23/9).

Politisi PKS itu menilai, resolusi asuransi jauh lebih kompleks dibanding perbankan. Selain butuh waktu lebih panjang, risikonya juga bervariasi, terutama terkait kepercayaan publik yang rapuh kepada industri asuransi.

“Kalau akar masalahnya tidak diselesaikan, maka resolusi apapun tidak akan efektif. Regulasi yang lemah, manajemen buruk, praktik bisnis yang menyimpang—itu semua harus jadi perhatian utama,” terangnya.

Anis mengingatkan, kegagalan perusahaan asuransi tak hanya persoalan teknis. Faktor seperti kecurangan (fraud), tata kelola yang buruk, hingga lemahnya regulasi turut memperbesar risiko runtuhnya industri.

Ia menyoroti bahaya turunnya kredibilitas sistem keuangan nasional apabila LPS gagal menunjukkan kapasitas dalam menjalankan mandat barunya. “Keberhasilan resolusi asuransi sangat bergantung pada kepercayaan publik. Kalau LPS tidak mampu, kepercayaan publik bisa hilang, dan ini akan menggerus stabilitas keuangan kita,” ujarnya.

Untuk itu, ia mendesak agar revisi UU P2SK tidak sekadar menambah kewenangan, melainkan memastikan LPS benar-benar siap—baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun kapasitas sumber daya.

“Jangan sampai publik melihat LPS hanya dipaksa jadi pemadam kebakaran tanpa peralatan memadai. Kalau itu terjadi, yang rugi bukan hanya nasabah asuransi, tapi juga kredibilitas sistem keuangan nasional,” ungkap Anis.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait