DPR Jamin Warga Datanya Non Aktif Jeda 3 Bulan Bisa Berobat ke RS

  • Whatsapp
DPR jamin warga datanya Non Aktif jeda 3 bulan bisa berobat ke RS (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com|- Di tengah polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN), DPR RI mengambil sikap, menetapkan masa jeda selama tiga bulan bagi peserta yang dinonaktifkan, tetap bisa mengakses layanan kesehatan di seluruh rumah sakit (RS) tanpa hambatan.

Keputusan tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, usai Rapat Paripurna Ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta (19/2).

“DPR RI sudah memutuskan ada jeda waktu selama 3 bulan bagi semua yang dinonaktifkan tetap bisa berobat di seluruh rumah sakit. Ketika ada rumah sakit yang menolak, maka rumah sakit akan berhadapan dengan konsekuensi dari Kementerian Kesehatan. Tidak ada yang boleh menolak,” ucapnya.

Pernyataan itu menjadi sinyal keras bagi fasilitas layanan kesehatan agar tidak menjadikan persoalan administratif sebagai alasan menutup akses pasien. Kebijakan ini sekaligus menjadi penegasan hak kesehatan warga negara tidak boleh terhambat akibat problem data.

Namun, masa jeda ini bukan sekadar solusi sementara. DPR menilai tiga bulan harus dimanfaatkan pemerintah untuk membenahi akar persoalan, yakni validitas Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penetapan peserta PBI.

Irma menegaskan, evaluasi harus dilakukan menyeluruh dari Desil 1 hingga Desil 10, agar benar-benar memastikan masyarakat yang berhak tetap tercatat dan terlindungi.

“Tidak boleh ada rakyat yang tidak bisa mengakses pelayanan publik yang sudah disediakan oleh konstitusi kita. Untuk itu, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS harus bekerja sama dengan pemerintah daerah melakukan evaluasi secara akurat,” paparnya.

Pernyataan tersebut menyiratkan kritik, selama ini persoalan data masih menjadi titik lemah program perlindungan sosial. Penonaktifan massal tanpa verifikasi lapangan yang solid berpotensi mengorbankan masyarakat rentan yang seharusnya dilindungi.

Legislator Fraksi NasDem itu mendorong proses verifikasi dan validasi dilakukan secara terbuka dan partisipatif, melalui mekanisme rapat desa. Menurutnya, penetapan penerima bantuan harus dituangkan dalam berita acara agar memiliki dasar administratif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kebijakan jeda tiga bulan ini menjadi ujian serius bagi pemerintah. Jika dalam kurun waktu tersebut pembenahan data tak kunjung tuntas, bukan tidak mungkin polemik serupa akan berulang. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam basis data, tapi hak dasar warga negara untuk hidup sehat, dapat layanan medis tanpa diskriminasi.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com

Pos terkait