“Masalah ini sudah disampaikan kepada Tito Karnavian saat fit and proper test di Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Maka saatnya pula anggota Dewan menagih janji Kapolri,” ujar anggota DPR Komisi VI, Darmadi Durianto di Jakarta Selasa (13/9).
Darmadi diminta menanggapi Harun Abidin (debitur) yang alih-alih membayar utang pinjaman kepada Cedrus Investment Lt (Perusahaan Cayman), namun malah mengadukan Cedrus kepada Bareskrim Pabes Polri.
Situasi ini dimanfaatkan blogger di luar negeri bernama David Marchant, untuk menyebarkan berita bohong, dengan menyebutkan Rani Jarkas (Komisaris Cedrus) menjadi tersangka. Ini tidak benar, sebab Rani hanya sebagai saksi dan bahkan belum pernah diperiksa. Kini Cedrus menggugat Harun di Pengadilan Cayman Islands.
Darmadi Durianto mengatakan, sedikitnya empat peristiwa dalam tiga bulan terakhir, betapa Presiden Jokowi memprihatinkan easy of doing business. Dalam dua kali pertemuan dengan Relawan di Istana, Jokowi menyinggung kemudahan berusaha.
Dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2016 di DPR/MPR, Jokowi juga bicara hal yang sama. Kemudian dalam acara Senior Hipmi, Jokowi menyebut betapa peringkat kemudahan iklim berinvestasi kita masih di peringkat 109, dan tahun depan harus menjadi 40.
Karena pihak Cedrus memang belum pernah diperiksa, Darmadi Durianto berharap agar setelah dimintai keterangan, Polri segera bertindak benar dan jujur. Kedua pihak sepakat, perjanjian tunduk pada hukum Cayman Island. Maka Polri hendaknya mendorong para pihak melaksanakan perjanjian.
Reputasi Indonesia sebagai negara tujuan investasi harus dibina, dan ini memerlukan upaya keras semua pihak. “Pemerintah pun terpaksa memberlakukan tax amnesty, Supaya uang masuk. Maka Polri jangan justru menghalau investor asing dari Indonesia,” tandas Darianto. (uf)