Jakarta, beritalima.com|- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pembatasan kuota mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN). Ia mengingatkan, kebijakan tersebut tidak boleh berujung pada lahirnya eksklusivitas baru dalam akses pendidikan tinggi.
Menurut Lalu, pembatasan kuota mahasiswa di PTN memang dapat dipahami sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, kebijakan tersebut harus disusun secara komprehensif agar tetap menjamin keadilan daya tampung bagi calon mahasiswa dari berbagai latar belakang.
“Kami memandang rencana pembatasan kuota mahasiswa baru di PTN sebagai langkah yang perlu dikaji ulang secara menyeluruh. Pembatasan harus tetap mengedepankan daya tampung yang adil,” ujar legislator Fraksi PKB itu (16/3).
Ia menekankan, prinsip pemerataan akses pendidikan tinggi tak boleh terabaikan, terutama bagi masyarakat dari keluarga kurang mampu maupun daerah tertinggal. Jika tidak dirancang dengan hati-hati, pembatasan kuota justru berpotensi mempersempit peluang kelompok tersebut untuk mengenyam pendidikan di PTN.
Selain itu, Lalu singgung kemungkinan munculnya persepsi pembatasan kuota PTN untuk mengalihkan calon mahasiswa ke perguruan tinggi swasta (PTS). Menurutnya, persaingan antara PTN dan PTS seharusnya dibangun melalui peningkatan kualitas, bukan melalui pembatasan akses.
“Daya saing harus dibangun lewat kualitas dan inovasi,” tegas legislator asal Nusa Tenggara Barat tersebut. Ia mendorong terciptanya ekosistem pendidikan tinggi yang sehat, di mana PTN dan PTS dapat saling melengkapi peran.
Dalam pandangannya, persaingan antarperguruan tinggi seharusnya tidak hanya berorientasi pada jumlah mahasiswa, tetapi pada mutu pendidikan dan kontribusi terhadap pembangunan nasional.
Di sisi lain, Lalu menyambut positif gagasan Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini, yang mengusulkan agar PTN lebih fokus pada penguatan riset dan program pascasarjana. Ia menilai gagasan tersebut cukup visioner dan berpotensi memperkuat fondasi inovasi nasional.
Menurutnya, jika PTN diarahkan pada pengembangan riset dan pendidikan tingkat lanjut, maka PTS dapat mengambil peran lebih besar dalam pendidikan sarjana yang lebih aplikatif dan dekat dengan kebutuhan industri.
“Model pembagian peran seperti ini bisa menciptakan sinergi sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Indonesia secara keseluruhan,” ungkapnya.
Meski demikian, kementerian menyatakan kebijakan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi dan pakar pendidikan.
Jurnalis: rendy/abri








