DPR: Negara Harus Konsisten Larang Perusahaan Beroperasi Usai Izin Dicabut

  • Whatsapp
Anggota DPR Firman Subagyo tegaskan 28 negara yang ditutup negara tak lagi beroperasi (foto: tvp)

Jakarta, beritalima.com|- Pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetio Hadi yang menyebut 28 perusahaan masih dapat beroperasi meski izinnya telah dicabut memunculkan pertanyaan serius soal wibawa negara. Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai situasi tersebut menunjukkan lemahnya posisi pemerintah dalam menegakkan keputusan hukumnya sendiri di hadapan kepentingan korporasi.

Bagi Firman, pencabutan izin merupakan keputusan administratif negara yang memiliki akibat hukum langsung. Jadi, keberlanjutan aktivitas usaha setelah izin dicabut – dengan alasan masih bisa digugat- dinilai sebagai bentuk pembiaran berpotensi merusak otoritas pemerintah.

“Ini ironi. Negara sudah mencabut izin, tapi perusahaan tetap berjalan seolah tidak terjadi apa-apa. Lalu di mana wibawa negara?” ujar Firman di Kompleks Parlemen Jakarta (28/1).

Ia mengakui, secara hukum setiap keputusan administrasi negara dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, gugatan tersebut tidak serta-merta menunda berlakunya keputusan, kecuali ada penetapan penundaan dari pengadilan.

Firman mengingatkan, apabila setiap kebijakan negara harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap, maka fungsi pemerintahan akan kehilangan daya. “Korporasi cukup menggugat, lalu tetap beroperasi. Negara jadi penonton. Ini preseden berbahaya dalam penegakan hukum,” katanya.

Menurut dia, pencabutan izin dilakukan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Jika perusahaan terbukti melanggar ketentuan atau tidak memenuhi persyaratan, maka pencabutan tersebut sah dan seharusnya langsung efektif.

Firman mendesak pemerintah bersikap konsisten dan tegas menjalankan keputusan yang telah diambil guna menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap negara.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait