DPR Papua Dukung dan Siap Kawal Revisi UU ASN Demi Rakyat Papua

  • Whatsapp
Anggota Komisi I DPRP dari Perwakilan Adat Wilayah Mepago, Ferry Omaleng

TIMIKA, beritalima.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua (DPRP) perwakilan wilayah adat Mepago yang juga Komisi I DPR Papua, Ferry Omaleng yang didampingi Yonas Nussy dari Wilayah adat Saireri menegaskan bahwa DPRP hadir di Timika ini untuk mendukung aspirasi Rakyat Papua dan siap mengawal proses terselesaikannya permasalahan yang masih dialami para honorer dan CPNS Kategori II (K2) yang hingga kini juga belum terselesaikan.

“Kami berkepentingan ada di sini dalam kerangka mendukung aspirasi para honorer dan Pegawai K2 yang hingga kini belum selesai atau belum bisa diakomodir. Kami berkomitmen untuk mengawal masalah ini hingga tuntas dan bahkan diperolehnya regulasi UU ASN yang mampu mengakomodir kebutuhan rekruitmen ASN di Provinsi Papua ini,” ungkap Ferry Omaleng yang juga dibenarkan Yonas Nussy.

Seperti diketahui bahwa akibat aksi demo tenaga honorer di Kabupaten Mimika pada 17 – 18 Oktober 2018 silam, Jumat (26/10/2018), ribuan tenaga honorer se-Provinsi Papua menghadiri konsolidasi akbar di Timika. Mereka mendesak segera dilakukan revisi UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN guna mengakomodir honorer menjadi ASN/PNS.

Dalam aksi bertajuk ‘2019 honorer ganti status PNS’ dan ‘salam Pasal 131 A’ yang dihadiri Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka yang juga sebagai Pembina Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN).diketahui bahwa, DPR RI tengah juga memperjuangkan agar revisi UU ASN menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dibahas di 2019 mendatang.

“Nanti akan diumumkan, kalau tidak jadi prioritas maka tidak akan dibahas. Tetapi saya yakin dengan dukungan dari wilayah Indonesia paling timur ini revisi UU ASN bisa dilaksanakan dan tenaga honorer juga bisa segera diangkat menjadi pegawai tetap negara,” katanya.
Selain itu, Rieke juga mendorong terlaksananya affirmative action bagi pekerja tidak tetap pemerintahan di Papua agar bisa diangkat menjadi PNS.

Atas aksi akbar itulah, DPR Papua juga hadir untuk mendukung dan terlebih mengawal apa yang sudah ditegaskan Anggota DPR RI. Alasannya, selain UU ASN itu memang tidak bisa mengakomodir apa yang juga menjadi kebutuhan di Papua ini. Ada juga dorongan kuat dari Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) bahkan Forum Tenaga Honorer di Kabupaten Mimika.

“Jadi kehadiran kami di Timika, selain melaksanakan tanggung jawab pengawasan di wilayah Mepago, juga sebagai Komisi I DPRP untuk merespon aspirasi pegawai honorer dan K2 di wilayah adat Mepago ini. Kita hadir untuk memberikan dukungan dan sekembalinya ke Jayapura, kami akan menyiapkan surat resmi untuk mendukung aspirasi ini demi menyelamatkan para tenaga honorer dan pegawai K2. Masa ini menjadi tanggungjawab semua pihak untuk saling mengawasi juga hingga dilakukannya proses verifikasi dokumen terhadap para Honorer dan Pegawai K2 itu, sehingga apabila regulasi itu diselesaikan maka sudah ada juga datanya. Kita juga akan mengawal proses tuntutan amandemen UU ASN itu sampai ke prolegnas dan dibahas pada 2019 mendatang,” jelas Ferry Omaleng dan Yonas Nussy.

Sampai kini, kata Ferry Omaleng, terkait data dimaksudkan masih terbatas karena belum semua daerah memberikan datanya dan dalam waktu dekat diharapkan sudah bisa diperoleh pihak DPRP. ”Data ini penting supaya diharapkan semua tenaga honorer dan K2 itu bisa diakomodir agar dapat terselesaikan,” kata Ferry Omaleng.

Lebih jauh, Yonas Nussy menambahkan, kepentingan DPRP dalam mendukung dan mengawal revisi UU ASN itu, karena ada juga ketentuan bahwa para ASN diatas 35 tahun tidak bisa diangkat sekalipun ada kebijakan khusus pemerintah untuk guru dan perawat.

“Kita kuatir jangan sampai kebijakan presiden yang baik dan spektakuler dan sudah juga disampaikan kepada gubernur papua untuk rekruitmen ASN di Papua itu terganggu. Karena, kalau tidak ada regulasinya itu tetap bisa saja menjadi masalah. Jadi, apa yang disampaikan ini diharapkan DPRP juga bisa dijawab oleh DPR RI. Suka atau tidak, UU ASN RI harus dapat diamandemen dan bahkan sekali saja untuk tenaga honorer dan K2 di Papua yang sudah terlanjur ini bisa juga diberikan kebijakan khususnya oleh Presiden Joko Widodo. Tetapi ke depannya kita di Papua juga butuh kepastian soal rekruitmen ASN ini, sehingga memang dibutuhkan pembuatan regulasinya,” tambah Yonas Nussy.

DPRP juga, diakui Ferry Omaleng dan Yonas Nussy, sudah menginstruksikan kepada semua Badan kepegawaian Daerah (BKD) di daerah Kabupaten dan Kota di Papua agar jangan menyalahgunakan dokumen para honorer dan pegawai K2 ini karena akan dilakukan proses verifikasi.

Proses verifikasi semua berkas data tenaga honorer dan Pegawai K2 itu akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi Papua, “Jadi, kami berkepentingan juga mengawal proses melalui BKD ini agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang terhadap setiap dokumen para tenaga honorer dan Pegawai K2 itu,” pesan Anggota Komisi I DPR Papua dari perwakilan adat Mepago dan Saireri itu.

Para Tenaga Honorer dan K2 yang sudah masuk sampai tahun 2016 itu, apapun alasannya harus diakomodir pemerintah pusat. Sedangkan yang ada mulai tahun 2017, bisa diakomodir melalui ujian seleksi kembali dalam penerimaan kali ini. “Ini hal prinsip yang coba diusulkan kepada pemerintah agar tugas pengawalan ini dapat dilaksanakan dengan baik,” tekan Ferry Omaleng dan Yonas.

Bahkan keduanya juga mengingatkan kepada para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dimana para Tenaga Honorer dan Pegawai K2 itu bekerja, hendaknya mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Maksudnya, dokumen terkait masa kerja dan kinerjanya para Tenaga Honorer dan atau Pegawai K2 itu. Jadi, itu dapat dijadikan juga sebagai dokumen verifikasi yang akan dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan honorer dan pegawai K2 ini. Jangan sampai ada yang tercecer atau tidak ikut terverifikasi. Jadi, kepada honorer dan K2 yang telah mengabdikan dirinya, hendaknya juga dapat memperhatikan sejumlah dokumen yang akhirnya akan diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Papua itu.

Ditegaskan Yonas dan Ferry, sejak pemerintah pusat menghembuskan dimoratorium-kannya penerimaan ASN dan seiring waktu yang berjalan ini. DPR Papua berkomitmen untuk mendesak agar Negara harus bertanggungjawab, terutama untuk mengambil kebijakan khusus bagi pegawai Honorer dan K2 yang terjadi di seluruh Indonesia ini. Khususnya di Provinsi Papua ini karena jangan sampai hal ini justru menjadi boomerang bagi pemerintah pusat juga. (sam)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *