DPR: Pemerintah Myanmar Harus Dibawa ke Mahkamah Kejahatan Internasional

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Komunitas internasional harus bertindak, salah satunya dengan mendorong agar kasus pelanggaran kemanusiaan yang terjadi pada muslim Rohingya di Myanmar dibawa ke Mahkamah Kejahatan Internasional.

Itu diungkapkan Ketua Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan dan luar negeri, Abdul Kharis Almasyhari menanggapi pernyataan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut pemerintah Myanmar tidak mau menyelidiki pelanggaran kemanusiaan terhadap Muslim Rohingya karena negara itu mendirikan komite penyelidikan sendiri atas dugaan kejahatan kemanusiaan.

“Komunitas internasional perlu dan harus didorong untuk mengambil tindakan tegas kepada pemerintah Myanmar,” ungkap politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut dalam keterangan tertulis kepada Beritalima.com, Senin (15/10).

Pemerintah Myanmar, jelas wakil rakyat dari Dapil Provinsi Jawa Tengah V ini, malah mengatakan hasil investigasi PBB yang mengungkapkan ada indikasi genosida terhadap Muslim Rohingya bersifat sepihak. Penyelidik PBB juga tidak diizinkan untuk masuk ke wilayah Myanmar untuk melakukan investigasi.
Menurut laki-laki kelahiran Purworejo, Jawa Tengah, 25 1968 tersebut, polemik ini perlu dibawa ke Mahkamah Kejahatan Internasional untuk ditindaklanjuti secara adil.

“Pemerintah Myanmar bisa dibawa ke Mahkamah Kejahatan Internasional atas tuduhan genosida, kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan terhadap etnis Muslim Rohingya,” kata anggota Fraksi PKS ini.

Pelapor khusus PBB untuk Myanmar, Yanghee Lee telah merilis laporan terbaru tentang pencarian fakta di Rakhine. Dalam laporannya, Lee menyimpulkan, Myanmar tak mau dan tidak mampu menyelidiki pelanggaran terhadap etnis Rohingya. “Tanggung jawab ada pada komunitas internasional untuk mengambil tindakan,” kata dia.

Otoritas berwenang Myanmar, termasuk pihak militer negara itu, telah menolak penyelidikan internasional independen yang berusaha mengungkap penyebab terjadinya krisis Rohingya.

Militer Myanmar bahkan telah menerbitkan laporan penyelidikan yang mengklaim personelnya terbebas dari berbagai tindakan kriminal yang dituduhkan komunitas internasional. Di bawah tekanan internasional, Juli lalu, Pemerintah Myanmar menugaskan panel lain melakukan misi pencarian fakta di Rakhine.

Akhir Agustus lalu, Tim Misi Pencari Fakta Independen PBB telah menerbitkan laporan tentang krisis Rohingya yang terjadi di Rakhine. Dalam laporan itu, disebutkan apa yang dilakukan penguasa serrta militer Myanmar terhadap etnis Rohingya mengarah kepada tindakan genosida.

Laporan itu menyerukan agar para pejabat tinggi militer Myanmar, termasuk panglima tertinggi militer Jenderal Min Aung Hlaing, diadili di Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Dan, 18 September ICC telah meluncurkan penyelidikan awal terhadap Myanmar.

Jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda mengatakan, pada tahap ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan pendahuluan terkait pemindahan paksa orang-orang Rohingya, termasuk perampasan hak-hak fundamental mereka. Pembunuhan, kekerasan seksual, penghancuran dan penjarahan Muslim Rohingya tercakup dalam pemeriksaan. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *