DPR-Pemerintah Sepakat Tak Revisi UU Pemilu&Pilkada

  • Whatsapp

Jakarta, beritalima.com |– “Pemerintah dan DPR telah sepakat tidak akan merevisi Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada secara menyeluruh,” ucap Ketua Koisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Namun, politisi dari Partai Golkan menambahkan, penyelenggara Pemilu dapat mendorong perubahan aturan teknis Pemilu 2024 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). .

Hal ini menjadi bahasan Komisi II DPR RI saat rapat dengar pendapat dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (26/8).

Revisi Undang-undang dengan penerbitan Perppu pernah dilakukan saat Pilkada serentak 2020. Hal tersebut bergantung kepada kesepakatan Pemerintah dan DPR. Doli menyebut Komisi II DPR juga telah membentuk tim bersama sejumlah lembaga untuk memastikan proses perubahan aturan teknis ini berjalan lancar.

“Kalau revisi undang-undang secara menyeluruh, saya kira sudah diputuskan tidak ada revisi undang-undang. Yang dimungkinkan kalau memang keadaan-keadaan cukup penting terhadap beberapa isu strategis demi jaminan pemilu berkualitas, yang paling mungkin Perppu,” jelas Doli.

Komisi II DPR komit soal perubahan aturan teknis Pemilu 2024 dilakukan dengan efektif dan efisien, tanpa perlu merevisi undang-undang secara menyeluruh.

Jurnalis: Rendy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait