SURABAYA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) gelar diskusi terkait pengawasan kemitraan di sektor transportasi serta membahas strategi dan efektivitas pengawasannya. Kegiatan ini digelar secara daring, Jumat (19/11/2021).
Hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih, Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto, Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia Harya S. Dillon, dan Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU RI Lukman Sungkar, serta Fahmi Achmad sebagai moderator.
Guntur menyampaikan, pengawasan kemitraan yang dilakukan KPPU telah cukup intensif, dan salah satu sektor yang diawasi adalah transportasi. Di era digital saat ini, kemitraan antara penyedia jasa transportasi dengan mitranya patut menjadi perhatian, karena penyerap jumlah tenaga kerja yang sangat besar.
KPPU telah melakukan berbagai perbaikan di sektor transportasi ini, dan tidak sedikit pelaku UMKM yang mengaku menerima manfaat dari adanya pengawasan KPPU. “Meski anggaran yang dimiliki dapat dikatakan terbatas, namun kami KPPU tetap berkomitmen untuk melakukan upaya perlindungan terhadap UMKM,” ungkap Guntur.
Sementara dari perspektif legislatif, Darmadi menyampaikan banyak perjanjian kemitraan yang hanya menguntungkan pihak usaha besar, sehingga diharapkan KPPU dapat meminimalisir kondisi tersebut dan tercipta pola kemitraan yang ideal.
Darmadi juga menyampaikan keprihatinannya terhadap KPPU, karena besarnya amanat yang diberikan kepada KPPU tanpa didukung anggaran dan kewenangan yang memadai. Salah satu upaya yang dilakukan DPR melalui Komisi VI adalah memasukan pembahasan terkait KPPU dalam prolegnas prioritas di tahun 2022. “Tahun depan KPPU akan masuk ke shortlist prolegnas prioritas,” kata Darmadi.
Sementara itu Lukman memaparkan terkait dasar hukum pengawasan kemitraan, aspek pengawasan kemitraan, serta pengawasan kemitraan yang sudah dilakukan pada sektor transportasi. Salah satu permasalahan yang terjadi dalam kemitraan transportasi online adalah adanya beberapa ketentuan yang tidak imbang dalam perjanjian antara aplikator dengan mitra pengemudi.
Menurutnya, ketentuan tersebut merugikan mitra pengemudi. Karena itu, KPPU mengeluarkan surat perintah perbaikan kepada salah satu aplikator, PT Grab Indonesia, yang kemudian disambut baik dengan adanya perubahan perilaku oleh perusahaan jasa transportasi online tersebut.
Sebagai praktisi, Harya memaparkan mengenai tantangan pengawasan di sektor transportasi. Menurutnya, diperlukan kemampuan pemerintah dalam menerima input dari seluruh pihak untuk menjadi penyeimbang dan perhatian untuk memperbaiki Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tantangan lainnya adalah kondisi masyarakat yang sudah bergantung pada penggunaan aplikasi untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, sehingga jumlah mitra yang sangat besar ini juga memberikan tantangan bagi perusahaan aplikasi untuk dapat mengakomodir keinginan seluruh pihak. (Gan)
Teks Foto: Webinar gelaran KPPU Jumat (19/11/2021) kemarin. Menyinggung tentang anggaran yang tidak memadai.