JAKARTA, Beritalima.com– Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan dia sebagai Wakil Komisaris Utama (Independen) Bank BRI. Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dan menginformasikannya secara resmi kepada Bank BRI.
Pengunduran Ari Kuncoro itu, dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI itu mendapat apresiasi dari anggota Komisi X DPR RI Fraksi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Hj Himmatul Aliyah.
“Saya mengapresiasi pengunduran diri Rektor UI Ari Kuncoro dari jabatan dia sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI. Ini merupakan langkah yang baik ditengah polemik yang menerpa terkait rangkap jabatan,” ujar wakil rakyat dari Dapil II Jakarta itu, Jumat (23/7).
Dikatakan, dengan pengunduran diri tersebut, baik UI maupun Bank BRI sebagai organisasi penyelenggara pelayanan publik diharapkan dapat lebih fokus dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik sehingga masyarakat mendapat pelayanan berkualitas.
“Jadi, pengunduran diri tak semata reaksi atas tuntutan masyarakat, tapi juga komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagamana diatur UU No: 25/2009 tentang Pelayanan Publik,” jelas dia.
Langkah itu diharapkan menjadi penegasan sikap UI kembali kepada misi utama pendidikan tinggi, yakni mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran. Penjelasan pada Peraturan Pemerintah (PP) No: 68/2013 tentang Statuta UI.
Dalam statuta UI itu disebutkan, guna mewujudkan misi itu perguruan tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan dan kontaminasi apapun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi, sehingga Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dapat dilaksanakan berdasarkan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.
Menurut Himmatul, terkait dikeluarkannya PP No: 75/2021 menggantikan PP No: 68/2013 tentang Statuta UI yang tidak melarang rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP No: 75/2021 karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU No: 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Di Pasal 8 ayat (1) UU ini menyebutkan bahwa, dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan”.
Kebebasan akademik, mimbar akademik dan otonomi keilmuan dapat tercapai jika Perguruan Tinggi memiliki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya, baik otonomi bidang akademik maupun non-akademik.
Statuta UI yang baru yang memungkinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pedidikan tinggi sekaligus menghambat UI dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyaratkan kemandirian lembaga. (akhir)