JAKARTA, Beritalima.com– Pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus berhati-hati dalam pengendalian utang. Soalnya, utang negara merupakan beban yang cukup berat harus dipikul generasi mendatang, sehingga pengelolaannya harus dicermati.
Peringatan itu disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Jazilul Fawaid (Fraksi PKB), kemarin. “Pemerintah harus menjaga rasio utang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan atas persetujuan DPR RI. Arah dan strategi kebijakan pembiayaan utang harus mengedepankan aspek kehati-hatian melalui pengendalian rasio utang dalam batas aman berkisar 29,4 sampai 30,1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB),” ujar Jazilul.
Selain itu, pemerintah juga harus memanfaatkan utang untuk kegiatan produktif, sehingga tercipta efisiensi utang dan mampu menjaga keseimbangan makro, dengan menjaga komposisi utang domestik dan valas dalam batas terkendali serta pendalaman pasar keuangan.
Diungkapkan, hingga akhir Februari 2019, utang pemerintah sudah mencapai Rp 4.566,26 triliun. Jumlah ini meningkat Rp 531,46 triliun dibandingkan Februari 2018 Rp 4.034,80 triliun. Jika dirinci, total utang Rp 4.566,26 triliun itu terdiri dari pinjaman Rp 790,47 triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) Rp 3.775,79 triliun.
Pinjaman Rp 790,47 triliun itu terdiri dari pinjaman luar negeri Rp 783,33 triliun dengan rincian, pinjaman bilateral Rp 322,86 triliun, multilateral Rp 418,82 triliun, komersial Rp 41,66 triliun. Sedangkan pinjaman dalam negeri Rp 7,13 triliun. (akhir)