DPR RI Luncurkan Perangkat Daring Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– DPR RI terus membuat gebrakan guna memperkuat tradisi intelektual sebagai pusat ilmu pengetahuan tentang keparlemenan.

Bekerjasama dengan ASEAN Parlimentarians for Human Right (APHR) dan National Democratic Instituite (NDI), Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meluncurkan perangkat bantu daring (online toolkit) tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) yang dapat diakses di situs www.forb-asia.org.

Website itu ditautkan dalam situs resmi DPR RI di www.dpr.go.id
Dalam website itu terdapat berbagai materi yang berhubungan dengan Hak Azazi Manusia (HAM). Khususnya yang berhubungan dengan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

Setiap anggota DPR RI dapat memanfaatkan perangkat bantu daring tersebut untuk membagikan berbagai pengalaman mereka tentang Indonesia.

“Meski majemuk dan plural dari sisi agama dan keyakinan, tetapi rakyat Indonesia bisa hidup berdampingan secara damai dan harmonis,” ujar politisi senior Partai Golkar itu saat meluncurkan perangkat bantu daring KBB, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/04).

Hadir dalam acara itu antara lain Anggota DPR RI Fraksi Partai PDIP, Kusuma Sundari, Adhityo Rizaldi (Golkar), Lena Maryana Mukti (PPP) dan Coordinator Southeast Asian Parliamentary Working Group on Freedom of Religion and Belief, Desi Hanara.

Wakil rakyat dari Dapil VII Provinsi Jawa Tengah ini menjelaskan, semangat DPR RI mengkampanyekan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan sejalan dengan semangat bangsa Indonesia dalam melindungi dan menjamin kebebasan rakyat memeluk agama dan beribadat sesuai ajaran agama yang diyakini.

Itu sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi negara, Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 bahwa, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan mereka masing-masing.

“Jaminan konstitusi itu diperkuat dengan UU No: 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No: 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No: 12/2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik, maupun UU No: 40/2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Ini menunjukan, dari segi legal konstitusional, negara telah hadir mengayomi seluruh rakyat Indonesia untuk beragama dan berkeyakinan sesuai kepercayaan yang dianutnya,” jelas dia.

Laki-laki yang akrab dipanggil Bamsoet ini mengatakan, selain dimanfaatkan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, perangkat bantu daring itu juga bisa memberikan informasi sekaligus memperkuat jaringan setiap anggota DPR RI.

Dengan begitu, kata Bamsoet, sehingga antar anggota parlemen, khususnya dari kawasan Asia Tenggara dapat saling berbagi pengalaman keberhasilan (best practise) di tingkat regional maupun internasional.

“Sejak masa lalu penganut agama dan aliran kepercayaan di Indonesia hidup berdampingan sacara damai. Ini menjadikan Indonesia sebagai contoh bagi negara lain betapa perbedaan agama dan keyakinan justru menguatkan pondasi kebangsaan. Bukan malah menjadi sumber pemicu perpecahan,” papar dia.

Berdasarkan Penetapan Presiden No: 1/1965 dan UU No: 5/1969, Bamsoet mengatakan, negara mengakui enam agama yang dianut bangsa Indonesia, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.

Bahkan November 2017, Mahkamah Konstitusi telah mengakui keberadaan penganut aliran kepercayaan. “Indonesia punya Panca Sila yang mengayomi semua suku, agama, ras maupun golongan,” jelas Bamsoet.

Dalam kurun lima tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo, hampir tidak ada gesekan antar pemeluk agama yang mengarah kepada disintegrasi bangsa.

Harus diakui, masih ada insiden yang ditemukan di masyarakat lantaran adanya miskomunikasi dan kesalahpahaman. “Namun, dengan dialog yang terbuka, semua bisa dikembalikan kepada semangat kebangsaan,” demikian Bambang Soesatyo. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *