JAKARTA, Beritalima– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota merupakan upaya untuk memperkuat kedudukan DPRD sebagai bagian dari rezim pemerintahan daerah.
“PP ini untuk menguatkan DPRD. Meski secara umum mungkin tidak terlalu banyak hal yang berbeda antara PP itu dengan Undang Undang No: 23/2014 tentang pemerintahan daerah,” kata Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Indra Pahlevi di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (31/8).
Seperti diketahui, Indra didampingi Kepala Pusat Kajian Anggaran Asep Ahmad Saefuloh hari sebelumnya menerima audiensi DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR, Senayan, Jakarta.
Namun, lanjut Indra, tidak dipungkiri beberapa pasal PP ini menimbulkan banyak tafsir, sehingga tak sedikit DPRD datang ke DPR untuk berkonsultasi terkait hal ini, salah satunya DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
Menurut Indra, setidaknya ada dua cara yang dapat memudahkan dalam penysunan tatib yang baru. Pertama, berpedoman kepada aturan dasarnya yakni UU No: 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No: 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai dasar hukum agar tidak pertentangan di dalam peraturan tata tertib di DPRD.
Kedua, kata Indra, anggota DPR dan DPRD tidak mungkin ahli dalam setiap aspek, karena punya latar belakang pendidikan berbeda-beda sehingga dibutuhkan ahli atau pakar untuk mendukung terbentuknya tatib didasari dengan prespektif yang tepat.
Untuk itu, Indra menyarankan untuk mengundang ahli atau pakar yang sesuai dengan kebutuhan. “Tidak harus PNS. Misalnya di Bengkulu Tengah itu punya kelompok akademisi atau mungkin dari universitas yang ada. Tentu harus qualified untuk dimintai pandangan dan kajian terhadap satu hal atau isu yang bekemrbang di Bengkulu Tengah,” kata Indra.
Ditambahkan, tatib tidak harus dirubah total, bisa hanya penyesuaian saja dengan PP yang baru mengingat perubahan yang ada tidak terlalu banyak. “Menurut saya, tidak perlu semuanya dibongkar, tetapi bagian mana yang memang perlu dilakukan perubahan sesuai dengan PP No: 12/2018,” demikian Indra Pahlevi. (akhir)