JAKARTA, Beritalima.com– Konflik kepentingan politik serta ekonomi kelompok tertentu dalam era pemerintahan dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana perubahan status wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) membuat Komisi II DPR RI yang membidangi daerah turun tangan.
Bahkan untuk menyelesaikan konflik kepentingan politik dan ekonomi kelompok tertentu itu membuat Komisi II DPR RI sepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Badan Pengusahaan Batam.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron di Ruang Rapat Komisi II Gedung Kura-kura Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/3) siang.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar yang juga Ketua Komisi Tetap Antar Lembaga DPR RI, Firman Subagyo di RDP itu mengatakan, membaurnya kepentingan politik dan ekonomi di wilayah yang sempat berstatus Otorita Batam itu mengakibatkan penyelewengan kekuasaan (abuse of power).
Apalagi, kata politisi senior dari Dapil II Provinsi Jawa Tengah tersebut mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan presiden menjadikan Wali Kota Batam sebagai ex officio Kepala BP Batam sudah disiapkan pemerintah.
“Kami Komisi II DPR sudah sepakat membentuk Pansus Penyelesaian BP Batam untuk memecahkan masalah yang terjadi di Batam. Kami juga akan memanggil sejumlah pihak terkait termasuk Dewan Kawasan serta Wali Kota Batam untuk mengetahui permasalah yang lebih komprehensif,” kata dia kepada awak media.
Firman mengaku kecewa karena seharusnya Dewan Kawasan yang dipimpin oleh Menko Perekonomian hadir dalam Rapat Kerja (Raker) hari ini di Senayan.
Karena itu, Firman berharap dengan kehadiran Dewan Kawasan yang direncanakan akan menjadi penanggung jawab KEK bisa menyelesaikan permasalahan status Batam tersebut.
“Ini pengaruh politiknya besar. Potensi sumber daya tenaga kerja besar. Kita tidak mau ada kepentingan kelompok tertentu,” ungkap laki-laki kelahiran Pati, Jawa Tengah 1953 tersebut.
Firman pun menilai ada skenario besar dalam pencopotan Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo dan menjadikan Wali Kota Batam sebagai ex officio Kepala BP Batam.
“Saya menilai ada skenario besar di balik ini. Apabila Wali Kota Batam menjadi Kepala BP Batam, konflik kepentingan akan muncul. Apalagi Wali Kota Batam sebagai regulator dan tidak seharusnya menjadi operator,” kata dia.
Sekarang Wali Kota Batam akan menggunakan anggaran BP Batam, di instansinya sendiri. Padahal, wali kota bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BP Bata. “Ini jelas melanggar UU sehingga kita di Komisi II DPR RI sepakat membentuk Pansus Penyelesaian BP Batam,” demikian Firman Subagyo. (akhir)