DPR RI Siap Rampungkan RUU Daerah Kepulauan Menjadi Undang-Undang

  • Whatsapp

Jakarta – Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan siap mengawal dan merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan Menjadi Undang-Undang.

Hal ini disampaikan oleh Bob Hasan dalam sambutannya di hadapan para Menteri, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia Hendrik Lewerissa yang juga menjabat sebagai Gubernur Maluku dan tamu undangan, di sela-sela acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Kolaborasi Satu Data Indonesia untuk Mendukung Pembangunan Pusat dan Daerah, Senin (26/01/2026), di Aula Kementerian Bappenas RI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

” Pak Hendrik, Pak Gubernur saya yang hadir pada kesempatan hari ini, kita masih punya PR RUU Kepulauan. Mudah-mudahan Sukses Pak. Surpresnya sudah turun Pak. Sudah ada yang lapor ke saya. Kita gaslah,” tegas Bob Hasan.

Mendengar langsung apa yang diungkapkan Bob Hasan, Hendrik Lewerissa yang turut menghadiri acara kolaborasi tersebut dalam status Sekretaris Jenderal APPSI terlihat sumringah dan bersyukur, atas jawaban langsung yang di utarakan Bob Hasan di atas podium.

Pantauan media ini, Kolaborasi Satu Data Indonesia diwujudkan dalam komitmen yang ditanda tangani langsung secara bersama, masing-masing Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy; Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan; Duta Arsip Nasional Rieke Diah Pitaloka ; Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

Juga, Kepala Badan Informasi Geospasial Aris Marfai; Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Mego Pinandito; Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria; Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto; Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Ketua Umum APPSI Rudy Ma’sud juga menjabat Gubernur Kalimantan Timur ; Sekjen APPSI Hendrik Lewerissa, perwakilan Koperasi Merah Putih dan para tamu undangan lainnya.

Satu Data Indonesia (SDI) adalah kebijakan pemerintah untuk menciptakan tata kelola data yang terpadu, akurat, dan mudah diakses antar instansi pusat dan daerah, diatur dalam Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019, demi mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan yang efektif, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah melalui portal resmi data.go.id.

Tujuan Utama SDI

* Menciptakan data berkualitas: Menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
* Memudahkan akses: Menyediakan data pemerintah yang mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi.
* Mendukung pembangunan: Menjadi dasar perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis data (data-driven policy).
* Meningkatkan transparansi: Mendorong keterbukaan data pemerintah (open data) untuk meningkatkan akuntabilitas dan partisipasi publik.

Prinsip dan Mekanisme

* Standar Data: Adanya standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi yang seragam.
* Portal Nasional: Seluruh data bermuara di Portal Satu Data Indonesia (data.go.id).
* Peran BPS: Badan Pusat Statistik (BPS) ditunjuk sebagai wali data dan pembina data statistik.
* Data Terbuka: Mendorong publikasi data dalam format terbuka yang dapat digunakan kembali oleh publik (akademisi, jurnalis, masyarakat).
Manfaat
* Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan menjadi lebih presisi dan terukur.
* Memperbaiki tata kelola data pemerintah secara keseluruhan.
* Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan. (ulin)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait