Jakarta, beritalima.com| – Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin soroti akan keterlibatan peran organisasi kemasyarakat (Ormas) dalam usaha tambang. Dikemukakan, perlunya revisi Undang-Undang Minerba (mineral dan batubara), yang dirasa masih banyak perlu diperbaiki. Hal itu terutama terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas.
“Saat ini pemberian IUP kepada Ormas tidak diatur dalam Undang-Undang Minerba dan hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, kami mendorong agar revisi Undang-Undang Minerba dapat dipercepat,” jelasnya.
Syafruddin memaparkan, pihaknya saat ini fokus untuk mengevaluasi terhadap rencana dan program pemerintah yang tersisa di akhir 2024. Ia menekankan pentingnya mengidentifikasi mana program produktif, belum memberikan hasil, dan mana yang berpotensi untuk mendukung persiapan pelaksanaan program pada 2025.
“Kami berkomitmen untuk mengevaluasi semua program pemerintah secara komprehensif agar persiapan untuk 2025 semakin matang. Evaluasi ini penting agar kita bisa mengetahui langkah-langkah apa yang perlu diambil ke depan,” terangnya usai Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang di Gedung Nusantara II, DPR RI Jakarta (6/12).
Politisi PKB ini menyampaikan harapannya agar program swasembada energi yang dicita-citakan oleh Presiden dapat segera terwujud, dengan dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan DPR. “Dukungan tersebut sangat diperlukan agar program rencana untuk mewujudkan swasembada energi bisa segera diwujudkan,” ungkapnya.
Jurnalis: Rendy