Jakarta, beritalima.com| – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan keseriusannya merespons gelombang aspirasi masyarakat terkait 17+8 Tuntutan Rakyat. Sejumlah langkah konkret langsung diputuskan, termasuk pangkas fasilitas anggota DPR, penghentian tunjangan perumahan, hingga moratorium kunjungan kerja luar negeri.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/9). Dasco hadir bersama Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, usai Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-fraksi.
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR juga diberlakukan sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” ucap Dasco.
Ia menambahkan, rapat konsultasi setujui pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR, mulai dari biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi. “Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan DPR mendengar aspirasi publik dan melakukan langkah nyata,” tambahnya.
Berikutnya, kata Dasco, anggota DPR yang sudah dinonaktifkan oleh partai politiknya tak lagi berhak menerima pembayaran hak-hak keuangan. Proses tersebut, kata Dasco, akan ditindaklanjuti bersama Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Mahkamah Kehormatan Partai Politik.
“DPR RI juga berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan. Aspirasi rakyat menjadi dasar penting bagi DPR untuk melakukan perbaikan,” papar Politisi Gerindra tersebut.
Adapun 17 tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu Deadline: 5 September 2025 yaitu:
Tugas Presiden Prabowo
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran
2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat
3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)
4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
Tugas Ketua Umum Partai Politik
6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
Tugas Kepolisian Republik Indonesia
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.
Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)
12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
Tugas Kementerian Sektor Ekonomi
15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas apda guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing
Selain 17 poin mendesak, masih terdapat 8 tuntutan tambahan dengan batas waktu pemenuhan hingga 31 Agustus 2026 mendatang.
Jurnalis: rendy/abri






