JAKARTA, beritalima.com |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengapresiasi inisiatif DPR memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Langkah tersebut, menurut Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, menandai komitmen DPR dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan kompetitif, sejalan dengan perkembangan zaman dan tantangan ekonomi digital global.
Saat ini, lanjut dia, Komisi VI DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Amandemen UU No.5/1999. Ketuanya Adisatrya Suryo Sulisto, yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR.
Fanshurullah menyatakan, KPPU siap penuh untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembahasan revisi undang-undang tersebut, termasuk memberikan masukan berbasis data dan kajian kepada Panja Komisi VI maupun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Menurutnya, Amandemen UU No.5 Tahun 1999 memang sudah menjadi kebutuhan mendesak. “Dalam menghadapi tantangan persaingan di era ekonomi digital dan arus masuk pelaku usaha global lintas negara, Indonesia membutuhkan perangkat hukum yang adaptif dan visioner,” ujarnya.
Disampaikan pula, revisi terhadap UU ini sebenarnya sempat mendekati pengesahan pada tahun 2018, namun tertunda karena sejumlah pertimbangan strategis saat itu.
“Kini, dengan meningkatnya kompleksitas persoalan seperti praktik predatory pricing, dominasi pasar digital, dan kaburnya batas yurisdiksi pelaku usaha multinasional, urgensi pembaruan regulasi semakin nyata,” tuturnya.
Dia juga mengatakan, pemberlakuan UU No.5/1999 telah berusia 25 tahun, dan tercatat sudah 3 kali diuji secara konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, KPPU memandang momentum revisi ini sangat tepat untuk memperkuat fondasi hukum dalam menjaga iklim investasi yang adil dan kompetitif di Indonesia. (Gan)
Teks Foto: Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.







