DPR Sorot Undang-Undang Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi

  • Whatsapp
DPR Sorot Undang-Undang Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi (foto: BNPB)

Jakarta, beritalima.com| – Keberadaan Undang-Undang  (UU) No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini sehingga perlu direvisi.

Hal ini menjadi sorotan kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), khususnya terhadap kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Karena Provinsi DIY dinilai termasuk salah satu wilayah yang kerap dilanda bencana alam

“Bencana tidak hanya disebabkan oleh faktor alam seperti gempa atau erupsi gunung. Salah satu penyebabnya adalah ketidakpatuhan terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang disusun pemerintah. Banyak pembangunan yang seharusnya tidak dilakukan di kawasan rawan bencana justru terus berjalan,” ucap anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Adriani Gantin.

Yogyakarta bahkan ada yang menyebutnya “supermarket bencana”, karena dihadapkan dengan beragam ancaman bencana alam, mulai dari gempa bumi hingga erupsi Gunung Merapi yang masih berlangsung.

“Gempa bumi yang melanda Yogyakarta pada tahun 2006 menjadi pengingat bahwa daerah ini sangat rentan terhadap bencana. Selain itu, erupsi Gunung Merapi juga tetap menjadi ancaman nyata. Perubahan iklim yang memengaruhi intensitas hujan pun berpotensi meningkatkan risiko banjir,” kisah Selly usai bertemu dengan Kepala BPBD Provinsi DIY (25/3).

Selly mengkritik ketidakjelasan standar penanggulangan bencana yang berbeda-beda antar daerah. Misalnya, standar bangunan hotel yang seharusnya tahan gempa, tetapi di lapangan banyak tidak diuji kelayakannya.

“Kami perlu segera menetapkan standar yang jelas dan konsisten di seluruh daerah, termasuk Yogyakarta, agar infrastruktur lebih tahan terhadap bencana,” tambahnya.

Terkait mitigasi, Selly menekankan pentingnya survei mendalam soal kebutuhan sistem peringatan dini (early warning system). Saat ini, BPBD DIY hanya memiliki 11 alat peringatan dini, dinilai belum cukup untuk mencakup seluruh wilayah.

“Sebelum menentukan jumlah ideal alat peringatan dini, survei yang komprehensif harus dilakukan terlebih dahulu. Setiap kabupaten/kota di DIY membutuhkan alat yang sesuai dengan karakteristik bencananya masing-masing,” ungkapnya.

Jadi, sambung Selly, masyarakat harus dilatih sejak dini agar siap menghadapi bencana. “Selain mitigasi, adaptasi juga penting. Masyarakat harus diajarkan cara menghadapi bencana sejak dini, termasuk melalui kurikulum pendidikan. Dengan begitu, mereka tidak panik saat bencana terjadi, tetapi dapat merespons dengan lebih terorganisir,” teramhn

Selly berharap revisi UU Penanggulangan Bencana dapat segera dibahas agar lebih sesuai dengan tantangan dan dinamika bencana yang terus berkembang.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait