DPR Tegaskan Pandji Cs Tak Bisa Dipidana Sembarangan

  • Whatsapp
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman tegaskan Pandji Cs tak bisa dipidana sembarangan

Jakarta, beritalima.com|- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman tepis kekhawatiran publik tentang KUHP dan KUHAP baru akan menjadi alat pembungkaman kritik, seperti yang akan meninoa komika Pandji Cs.

Ia memastikan, para pengkritik pemerintah- termasuk figur publik seperti Pandji Pragiwaksono – tidak akan dikriminalisasi secara sewenang-wenang di bawah rezim hukum pidana yang baru.

Politikus Fraksi Partai Gerindra itu mengatajan, reformasi hukum pidana yang tengah dijalankan justru bertujuan mengakhiri wajah hukum sebagai aparatus represif penjaga kekuasaan. Sebaliknya, KUHP dan KUHAP baru diklaim dirancang sebagai instrumen keadilan yang berpihak pada warga negara.

“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda secara fundamental dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru,” ujar Habiburokhman (12/1).

Habiburokhman menjelaskan, KUHP lama menganut asas monistis, di mana pemidanaan semata-mata didasarkan pada terpenuhinya unsur delik dalam pasal. Pendekatan ini, menurutnya, kerap mengabaikan konteks, motif, dan sikap batin pelaku, sehingga membuka ruang kriminalisasi, termasuk bagi ekspresi kritik.

Selain itu, KUHAP lama juga tidak mengenal mekanisme restorative justice, serta memberikan ruang penahanan yang dinilai terlalu subjektif dan rawan disalahgunakan.

Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis. Artinya, pemidanaan tidak hanya menilai unsur perbuatan, tetapi juga sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana. Pendekatan ini diklaim lebih manusiawi dan proporsional.

“Ini bisa dilihat dalam Pasal 36 dan Pasal 54 KUHP baru. Bahkan Pasal 53 menegaskan hakim wajib mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” terang Habiburokhman.

Sementara KUHAP baru, lanjutnya, memperkuat perlindungan hak-hak saksi, tersangka, dan terdakwa. Mulai dari pendampingan advokat yang aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143, hingga syarat penahanan yang lebih objektif dan terukur sebagaimana Pasal 100 ayat (5).

Tak hanya itu, kewajiban penerapan restorative justice juga diatur secara eksplisit dalam Pasal 79 KUHAP, sebuah mekanisme yang selama ini kerap diabaikan dalam praktik penegakan hukum.

Ia menilai, kritik pada dasarnya disampaikan melalui ujaran. Untuk menilai apakah suatu ujaran layak dipidana atau tidak, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada bunyi kata semata, melainkan harus memahami makna substantif dan sikap batin dari orang yang menyampaikannya.

Meski demikian, klaim DPR ini tetap menyisakan pekerjaan rumah besar: memastikan implementasi di lapangan benar-benar sejalan dengan semangat reformasi, bukan sekadar berubah di atas kertas.

Jurnalis: rendy/abri

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait