DPR Yakinkan RUU KUHP sudah Rampung Tahun ini.

  • Whatsapp

Jakarta– Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di masa sidang tahun ini sudah tuntas dibahas di DPR bersama pemerintah.

”Inshaa Allah di masa sidang ini RUU KUHP sudah jadi, ”kata Arteria Dahlan dalam diskusi Forum Legislasi ‘RUU KUHP dan Nasib Hukum Indonesia’ di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Sekedar info keinginan Indonesia untuk memiliki KUHP buatan sendiri sudah sejak tahun 1963 belum terlaksana. Bahkan draf RUU KUHP sebagai pengganti KUHP buatan Belanda yang hingga kini digunakan, meski sudah hampir tiga periode belum juga rampung.

Hadir sebagai narasumber adalah
Mantan Anggota panja RUU KUHP Fahri Hamzah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dan Plh Dirjen PP Kemenkumham, Dhahana Putra.

Menurut Arteria Dahlan, Komisi III yang membahas RUU KUHP penuh kehati-hatian. Hal itulah salah satunya yang menyebabkan RUU ini pembahasannya sangat alot

”DPR bersama pemerintah ini membuat undang-undang ini dengan penuh kecermatan, penuh kenikmatan, tidak ada satupun materi muatan norma yang tidak bisa kita pertanggungjawabkan kebenarannya, baik kepada sesama maupun kepada Tuhan Yang maha esa,”kata politisi PDI Perjuangan ini.

Diakui, UU KUHP sangat penting artinya bagi negara hukum seperti Indonesia. Sehingga, dipastikan pada periode ini, Indonesia sudah punya KUHP buatan sendiri.

”Kalau ada yang tanya, kapan jadinya KUHP, saya bisa pastikan, masa sidsng ini harus jadi,’katanya.

Arteria memastikan juga RUU ini beradab namun tetap humanis dan disesuaikan dengan politik hukum nasional.

”Makanya berkali-kali saya katakan kepada pemerintah, segerakanlah karena sembilan reaksi yang menjadikan konfigurasi politik sebagai wujud dari pembentukan politik hukum negara nantinya, sekarang udah siap untuk mensahkann ini secepatnya,’katanya.

Arteria juga mengatakan, RUU ini juga sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat beragama berbangsa dan bernegara. Misalnya isu globalisasi, sosialis demokrasi tentang bagaimana semuanya harus tidak liberal, tapi memang harus bersendikan HAM. Itu Semua diakonodir tidak hanya HAM yang partikuler yang ada di Indonesia.

”Begitu juga materi muatannya kenapa pembahasannya jelimet, susah karena RUU KUHP ini mengatur dari orang mau buat anak,sampai orang menutup mata meninggal dunia ini ada di sini semua,’katanya. .

Menurutnya, DPR tidak hanya sekedar membuat undang-undang, tapi bagaimana merumuskan undang-undang itu. Sehingga orang bisa lihat RUU KUHP adalah Indonesia.

Jadi, katanya, sangat sangat sulit. Sebab mengatur bagaimana perlindungan, tidak hanya bagi korban pelaku pun dijaga betul. Begitu juga , antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis maupun hukum adat dan kearifan lokal semuanya masuk.

Sementara Fahri Hamzah menilai fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah sudah solid. ” Sudah bulat sebenarnya, tinggal disahkan aja. Soal kontroversinya diselesaikan belakangan. Yang penting aparat penegak hukum sudah punya rujukan, ”katanya.

Dengan begitu, katanya, tidak ada lagi pasal karet dan efek-efek mal praktek bisa dikurangi. (ar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait