DPRD Akan Sidak Pembangunan Rehab Ruang Rawat Inap RSUD Lawang 

  • Whatsapp

Malang, beritalima.com| Pembangunan Rehab Instalasi Rawat Inap RSUD Lawang yang sudah terjadi keterlambatan beberapa hari, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mendorong managemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lawang, memberikan sanksi tegas kepada rekanan nakal yang belum membayar denda keterlambatan.

“Kan sudah membuat keterikatan, disaat kewajiban tidak terlaksana maka harus ada sanksi tegas, ” ungkap Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sodiqul Amin di Gedung Dewan Senin (08/3/2021).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, seluruh pekerjaan fisik yang sudah dibuat perjanjian kontrak, maka harus dituntaskan tepat waktu, jika mengalami keterlambatan, maka harus diselesaikan sesuai aturan. Ditegaskan, apabila ada denda maka harus dibayarkan.

“Terkait kegiatan fisik yang memang sudah dikontrak karya kan dikerjakan pihak ketiga di manapun di RSUD atau di OPD lain yang belum selesai kami mendorong agar segera diselesaikan, ” urainya.

Pertanggung-jawaban harus purna sebelum dimanfaatkan oleh masyarakat. Sebab itu, seluruh pekerjaan harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundangan, harus selesai sebelum dimanfaatkan.

Apalagi, selain adanya denda sebesar Rp 20.850.301, disinyalir masih ada catatan bagi penyedia rehab gedung rawat inap di RSUD tersebut. Catatan itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan barang/jasa pada Senin (1/2/2021) yang didasarkan pada Surat Keputusan Direktur RSUD Lawang Nomor: 188.45/27.3/KEP/35. 07.209/2020 tanggal 8 Januari 2021.

Dalam berita acara itu dituliskan, hasil pemeriksaan dinyatakan telah mencapai kemajuan fisik 100 persen, adapun hal hal yang harus dilaksanakan dalam masa pemeliharaan antara lain disebutkan masih ada 17 item pekerjaan yang menjadi kewajiban pihak ketiga.

Sebab itu, dalam berita acara ditulis, kontraktor pelaksana harus menyerahkan surat jaminan/garansi 1 tahun untuk Gas medis dan jaminan pemeliharaan selama 6 bulan setelah berita acara serah terima hasil pekerjaan.

” Jadi tidak ada alasan terbengkalai, RSUD Lawang harus tegas sesuai kontraknya pihak ketiga harus menyelesaikan sesuai tanggungjawabnya, ” tandasnya. [San]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait